VIDEO Kuasa Hukum Sebut KPK Setuju Agus BN dan Anjar Asmara Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

VIDEO Kuasa Hukum Sebut KPK Setuju Agus BN dan Anjar Asmara Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akui ajukan permohonan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Kuasa Hukum sebut untuk antisipasi keamanan saja.

Kuasa Hukum Agus Bhakti Nugroho, Sukriadi Siregar mengakui jika kliennya mengajukan permohonan untuk bisa dieksekusi di Lapas Sukamiskin dalam menjalani pidananya selama empat tahun.

"Iya memang benar minta (eksekusi) di Lapas Sukamiskin, tak hanya pak Agus, Pak Anjar Asmara juga meminta untuk ke Sukamiskin," ungkap Sukriadi, Selasa 9 April 2019.

Saat disinggung soal pengajuan permohonan karena merasa terancam, Sukriadi menyebutkan bahwa langkah pengajuan eksekusi di Sukamiskin untuk langkah antisipasi saja.

"Jadi kan begini, kami baik pak Anjar juga, melihat dalam perkara ini banyak menyebut nama-nama pihak lain bahkan diujung pledoinya menyebutkan nama orang lain juga," ucap Sukriadi.

Lanjutnya, Agus BN juga telah membongkar aliran-aliran suap hingga ke lingkungan DPRD Lampung Selatan.

"Jadi tahu sendiri kan, kami gak tahu mana kawan mana lawan, takutnya disitu, dan perkara ini bukan perkara daerah dan sudah tingkat naisonal," sebutnya.

Meski demikian, Sukriadi mengaku belum ada ancaman secara nyata belum terlihat.

"Ya kalau terancam secara nyata belum terlihat, tapi kan lebih baik menghindari, keduanya di sana (eksekusi di Lapas Rajabasa) kan juga tidak menutupkemungkinan ada bupati (Zainudin Hasan), jadi selama ini ada hubungan sangat baik, ya sangat logis kalau ada apa-apa," ujarnya.

"Maka kami juga apresiasi kepada KPK bahwasanya permasalahan yang ada ditanggapin, bukan diakomodir karena tempat yang paling aman ini di Sukamiskin," imbuhnya.

Sukriadi mengatakan, kliennya sudah mengajukan ke KPK soal eksekusi kliennya di Sukamiskin.

"Pengajuan sudah dan diiyakan oleh KPK, jadi rencananya dipindahkan ke Sukamiskin setelah Pilpres," tandasnya.

Tidak jadi masalah

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi mengatakan permintaan eksekusi Agus BN dan Anjar Asmara ke Lapas Sukamiskin tidak menjadi masalah bagi kemenkumham.

"Ya gak masalah, kalau permintaan menyangkut keluarga serta keamanan bisa dikabulkan, dengan catatan pemindahan ditanggung sendiri," ungkap Edi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved