VIDEO Kuasa Hukum Sebut KPK Setuju Agus BN dan Anjar Asmara Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

VIDEO Kuasa Hukum Sebut KPK Setuju Agus BN dan Anjar Asmara Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: taryono

Namun dalam perkara Tikipor apalagi diproses oleh KPK, Edi menuturkan pengajuan langsung diajukan ke Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

"Praktis itu minta langsung eksekusinya kepada KPK, nanti semua ditanggung oleh eksekutor dan paling mudah tidak ribet," ujarnya.

Kata Edi, jika pengajuan permohonan pemindahan Kemenkumham melalui proses yakni pengajuan ditujukan ke Kanwil dan baru diteruskan ke Dirjen Kemenkumham.

"Baru dari Dirjen turun persetujuan, Kalau KPK memiliki ruang gerak luas jika saat mengeksekusi langsung, yang bersangkutan mau kemana aja terserah dia," katanya.

Edi pun mencontohkan perkara tipikor PLN yang dulu dari Rutan Cipinang hendak dieksekusi ke Lapas Rajabasa Lampung.

"Tapi langsung dieksekusi ke Sukamiskin karena permintaan, Agus Harianto kalau gak salah saya lupa. Jadi langsung, gak perlu ada proses, kalau melalui kemenkumham prosesnya panjang bukan tidak dikabulkan tapi panjang," tandasnya.

Dilain pihak Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung Roni Kurnia mengaku tidak tahu soal pengajuan dan tahanan KPK Agus BN dan Anjar Asmara.

"Maaf saya kurang tahu itu, karena saya sedang di Jakarta, pendidikan saya belum tahu perkara itu," ujarnya singkat.

Terancam

Merasa terancam, terpidana Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Anjar Asmara minta diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan mengatakan dua terpidana perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, yakni Agus BN dan Anjar Asmara akan segera dieksekusi untuk menjalani masa hukumannya.

"Perkara keduanya sudah inkrah dari Kamis kemarin, tinggal menunggu eksekusinya saja," ungkapnya, Selasa 9 April 2019.

Meski sudah akan dieksekusi, ungkap Subari, keduanya mengajukan permohonan untuk bisa dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

"Saya dengar dari bagian eksekusi mereka (Agus BN dan Anjar Asmara) minta (eksekusi) di Lapas Sukamiskin tapi di kabulkan atau tidaknya itu ada kewenangan tersendiri," ucapnya.

Saat disinggung alasan permohonan eksekusi ke Lapas Sukamiskin, Subari mengatakan jika kedua terpidana merasa terancam dan tidak aman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved