VIDEO Kuasa Hukum Sebut KPK Setuju Agus BN dan Anjar Asmara Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
VIDEO Kuasa Hukum Sebut KPK Setuju Agus BN dan Anjar Asmara Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: taryono
"ABN sendiri kan pernah mengajukan untuk minta perlindungan hukum, karena (waktu itu) pernah jadi saksi dari Zainudin dan mungkin itu alasan mereka untuk minta pindah," tandas Subari.
Sebelumnya diberitakan, Agus BN dan Anjar Asmara dalam perkara perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mansyur Bustami. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Wahyu Iskandar)
Berita Terkait