VIDEO Kuasa Hukum Sebut KPK Setuju Agus BN dan Anjar Asmara Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

VIDEO Kuasa Hukum Sebut KPK Setuju Agus BN dan Anjar Asmara Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: taryono

"ABN sendiri kan pernah mengajukan untuk minta perlindungan hukum, karena (waktu itu) pernah jadi saksi dari Zainudin dan mungkin itu alasan mereka untuk minta pindah," tandas Subari.

Sebelumnya diberitakan, Agus BN dan Anjar Asmara dalam perkara perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mansyur Bustami. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Wahyu Iskandar)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved