Hotman Paris soal Hasil Visum Audrey: Meski di Bawah Umur, Pelaku Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara
Hotman Paris soal Hasil Visum Audrey: Meski di Bawah Umur, Pelaku Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara
Hotman Paris soal Hasil Visum Audrey: Meski di Bawah Umur, Pelaku Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengacara kondang Hotman Paris bicara soal kasus pengeroyokan yang dialami Audrey, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat.
Menurut Hotman Paris, meski di bawah umur, para pelaku bisa dikenai hukuman penjara.
Hal itu merujuk hasil visum Audrey usai dikeroyok 12 siswi SMA di Pontianak.
Komentar Hotman Paris mengenai hasil visum Audrey disampaikan melalui laman Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Rabu (10/4/2019).
Hotman Paris memposting video untuk mengomentari kasus penganiayaan yang menyita perhatian dunia tersebut.
Meski demikian, alasan agar setiap pihak berhati-hati itu tak dijelaskan lebih lanjut olehnya.
• Sudah Berstatus Tersangka, Inilah Daftar Siswi SMA yang Keroyok Audrey
• Presiden Jokowi Ikut Buka Suara soal Kasus Pengeroyokan Audrey
Hotman Paris hanya menegaskan, hati visum tersebut menentukan nasib keberlanjutan kasus Audrey yang dikeroyok oleh 12 siswi SMA di Pontianak.
"Hati-hati visum, takutnya ada yang bla bla bla karena visum menentunkan nasib kasus," tegas Hotman Paris.
Pengacara yang berusia 59 tahun itu mengatakan, hasil visum berperan penting ketika pihak-pihak yang terduga terlibat diperiksa dalam penyelidikan oleh polisi.
Untuk itu, ia kembali menegaskan pentingnya hasil visum tersebut.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga mengaku telah berbicara dengan kakek Audrey.
Dalam obrolan tersebut, Hotman Paris menceritakan, kakek Audrey menegaskan sang cucu merasakan kesakitan di area tubuh tertentu saat diperiksa di rumah sakit.
"Saya sudah berbicara via telepon dengan kakek Audrey. Kakek Audrey mengakui cucunya mengalami keluhan di bagian tertentu saat cek di rumah sakit," ucap Hotman Paris.
Adanya pengakuan kakek Audrey itu membuat Hotman Paris memperingatkan kembali kepada para terduga pelaku.
Hotman Paris bahkan dengan tegas mengatakan, terduga pelaku penganiayaan siswi SMP di Pontianak itu harus mendapatkan hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Hati-hati. Apa pun namanya, ini sudah penganiayaan dan terduga pelaku minimun mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. Harus disidik dan ditahan dalam waktu dekat," tegas Hotman Paris.
Simak video:
Hasil visum Audrey telah disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).
Menurut Kapolresta, hasil pemeriksaan visum dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, hari ini, Rabu (10/4/2019).
M Anwar Nasir mengatakan, dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban.
Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar, dan penglihatan korban juga normal.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.
"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.
Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan.
"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.

Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.
Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar.
• Ngaku Dapat Ancaman Pembunuhan, Siswi SMA yang Keroyok Audrey Malah Asyik Ngopi
• Minta Wajahnya Tidak Diblur, Begini Penampakan Audrey Saat Dijenguk Ifan Seventeen
M Anwar Nasir bahkan sampai mengulangi pernyataannya terkait hal ini.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.
Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.
"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.
Kasus Naik ke Penyidikan
Kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP, Audrey (14), oleh belasan siswi SMA di Pontianak kini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Di mana sebelumnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Hal itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"Saat ini dari pihak Polresta sudah melakukan proses penyidikan, sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, bukan lagi penyelidikan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019) kepada Tribunnews.com.
Ia menjelaskan, korban hingga saat ini masih belum bisa memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Yang bersangkutan sendiri masih dirawat di rumah sakit.
Oleh karena itu, penyidik berencana meminta visum dari rumah sakit tempat korban dirawat.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan meminta keterangan dari ibu korban terkait terduga pelaku.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada tiga orang yang semuanya berusia 17 tahun dan diduga sebagai terduga pelaku.
• Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kosnya, Jasad Mahasiswi Ini Sudah Membusuk
• Mantan Kepala Desa Cabuli Siswi SMP, Tersangka Pilih Kabur ke Kantor Polisi
"Untuk terlapor sudah diidentifikasi oleh penyidik dari Polresta Pontianak, artinya progres itu jelas. Karena pelaku dan korban adalah anak di bawah umur maka proses penyidikannya juga harus ada pendampingan dari komisi perlindungan perempuan dan anak," kata dia.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengimbau agar orang tua lebih mengawasi anak-anaknya agar tak terjadi kejadian pengeroyokan semacam ini.
"Kami cukup prihatin dengan kondisi seperti ini. Kita mengharapkan adanya pengawasan dari pihak orang tua untuk putra putrinya agar kejadian ini tidak terulang kembali," tukas Dedi. (TribunJakarta/TribunPontianak)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terungkap Hasil Visum Audrey Dikeroyok 12 Siswi SMA, Hotman Paris: Pelaku Minimum 5 Tahun Dipenjara!