Tribun Lampung Utara
Pria Asal Jawa Timur Cabuli Gadis 14 Tahun Sejak SD Kelas V di Lampung Utara, Nekat ke Rumah Korban
Seorang pria di Lampung Utara mencabuli gadis berusia 14 tahun berulang kali. Pelaku yang berusia 51 tahun tersebut
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
Sementara, tersangka mengakui melakukan perbuatan cabul tersebut di rumah korban saat orangtua korban tak ada di rumah.
Kejadian pertama terjadi pada 10 Maret lalu.
Saat itu, tersangka melihat korban berada di ruang tengah rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB.
Ayah korban mengatakan, ia pertama kali mengetahui aksi pencabulan terhadap anaknya dari laporan sang istri.
Sang istri mendapat laporan dari anaknya yang kesakitan saat buang air kecil.
"Anak saya mengeluh perih kalau buang air kecil. Awalnya, dia nggak mau bilang karena takut," terang ayah korban.
Namun, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat tersangka.
Ayah korban menjelaskan, selama ini, anaknya diam karena kerap diancam oleh tersangka.
Untuk menutupi aksinya, tersangka memberi uang Rp 5.000 kepada korban, setiap kali melakukan perbuatan bejatnya.
Kapolsek Seputih Mataram, Lampung Tengah, Iptu Setio Budi Howo mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, pada Jumat, 29 Maret 2019 lalu.
• Dikira Istri, Ayah Cabuli Anak Kandung Saat Salah Masuk Kamar, Hakim Terkejut Dengar Ucapan Korban
"Tersangka diamankan. Kita amankan juga barang bukti satu potong kaus wanita lengan pendek milik korban, satu potong jins biru, satu potong tanktop warna ungu, satu potong celana dalam warna pink," ungkap Setio Budi Howo, Senin (1/4/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.