Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Mendadak Gelap, Sidang Bupati Nonaktif Zainudin Hasan Diskors
Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Mendadak Gelap, Sidang Bupati Nonaktif Zainudin Hasan Diskors
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Mendadak Gelap, Sidang Bupati Nonaktif Zainudin Hasan Diskors
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Listrik mendadak mati, sidang Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan terpaksa diskors.
Persidangan kasus suap fee proyek Lampung Selatan di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Senin 15 April 2019 terpaksa dihentikan sebentar.
Lantaran listrik di PN Tanjungkarang padam.
Dalam persidangan kali ini, Zainudin diagendakan akan membacakan nota pembelaannya.
Pantauan Tribun, belum sampai membaca pembelaan tiba-tiba lampu ruang sidang padam.
Majelis Hakim Ketua Mien Trisnawaty pun menunda jalannya persidangan.
"Kita skors sidang ini untuk sementara," ungkapnya sembari mengetuk palu.
Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan, Zainudin Hasan mengaku tidak terlalu peduli dituntut 15 tahun penjara.
Zainudin Hasan mengaku lebih memikirkan istrinya yang sedang dirawat di rumah sakit.
"Saya gak mikir tuntutan. Istri saya yang dipikirkan," ungkap Zainudin setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019.
Hal itu dikatakan Zainudin Hasan karena permohonan menemani istrinya yang akan melahirkan di Jakarta tidak dikabulkan majelis hakim.
• Wanita Muda Dicampakkan Usai 1 Bulan Tinggal Bareng Oknum Jaksa, Diantar ke Bandara Masih Minta Ini
• Surat Suara Pemilu 2019, Ingat Pencoblosan Rabu 17 April 2019
Menyinggung soal istrinya, Zainudin menyebut majelis hakim tidak punya hati nurani.
"Gak punya hati nurani. Ini menyangkut nyawa," imbuhnya sembari berjalan menuju mobil tahanan.
Meski demikian, Zainudin mengaku hanya bisa berserah diri dan terus berdoa kepada Tuhan.