Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Mendadak Gelap, Sidang Bupati Nonaktif Zainudin Hasan Diskors
Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Mendadak Gelap, Sidang Bupati Nonaktif Zainudin Hasan Diskors
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih.
"Sebagai kepala daerah, harusnya (Zainudin Hasan) berperan aktif dalam menghapus praktik KNN, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa sopan dan punya keluarga," tandasnya.
• Sinopsis My ID Is Gangnam Beauty Episode 1, Senin 15 April 2019 di Trans TV
• Harga Dolar Hari Ini Senin 15 April 2019
Terima Fee Proyek Rp 37 Miliar
Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, mengakui terima aliran dana terkait fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Namun, uang yang masuk ke kantongnya tidak sebesar yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK.
Zainudin mengaku cuma menerima uang Rp 37 miliar dari hasil fee proyek Dinas PUPR pada tahun 2016 dan 2017.
Sedangkan dalam dakwaan jaksa, Zainudin disebut meraup fee proyek sebesar Rp 72 miliar sejak menjabat sebagai bupati tahun 2016 sampai tahun anggaran 2018.
Pengakuan itu disampaikan Zainudin dalam sidang lanjutan perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Sabtu (18/3).
Zainudin menuturkan, uang yang ia terima dari setoran fee proyek pada 2016 sekitar Rp 20 miliar, dan tahun 2017 sebesar Rp 17 miliar.
Sedangkan tahun anggaran 2018 tidak ada aliran uang yang masuk ke kantong Zainudin karena proyek belum berjalan.
Zainudin tidak menampik sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli aset-aset dan membiayai keperluan kegiatan dengan masyarakat.
Namun, ia menyebut pembelian aset tersebut bukan keinginannya, melainkan karena ditawarkan oleh Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung yang menjadi orang kepercayaan Zainudin.
"Saya ini gak pernah mau beli, tapi ditawarin oleh Agus BN. Misalnya, ruko Alzier (mantan Ketua DPD 1 Golkar Lampung), kemudian vila Thomas Rizka (pengusaha pulau wisata Tegal Mas). Jadi, saya ini gak tahu. Saya juga gak tahu soal floating-floating proyek," kata dia.
Sejumlah keterangan Zainudin dalam agenda pemeriksaan terdakwa ini, ditolak oleh JPU Wawan.
Keduanya bahkan sempat berdebat. Menurut JPU, Zainudin menerima uang Rp 72 miliar dengan rincian tahun 2016 Rp 35 miliar, tahun 2017 sebesar Rp 28,669 miliar, dan tahun 2018 sekitar Rp 8,4 miliar.