BREAKING NEWS: Gara-gara Amplop Titipan Uang Rokok, Honorer Pemkab Mesuji Dimarahi Bupati Khamami  

BREAKING NEWS: Gara-gara Amplop Titipan Uang Rokok, Honorer Pemkab Mesuji Dimarahi Bupati Khamami  

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
TribunLampung/Hanif Mustafa
BREAKING NEWS: Gara-gara Amplop Titipan Uang Rokok, Honorer Pemkab Mesuji Dimarahi Bupati Khamami   

Setelah menelfon, Dina pun melakukan pertemuan dengan Kardinal.

Dan pertemuan ini menjadi perkenalnya dengan terdakwa Kardinal.

"Saya diminta konfirmasi masalah uang rokok dan uang rokok yang diberikan untuk Wawan," ungkap Dina dalam persidangan.

"Dalam pertemuan apa yang dibicarakan?" sela JPU Subari.

"Jadi menanyakan uang rokok itu berapa, dan Kardinal jawab Rp 20 juta, dan Wawan ada jatah sendiri dan Pak Bupati ada jatah sendiri," jawab Dina.

"Ow, jadi ngiranya Rp 200 juta, tapi ternyata memang Rp 20 juta gitu?" sindir JPU Subari.

Kesulitan Berjalan, Bripka Alex Gendong Kakek Harsono yang Tertatih Saat Menuju TPS di Way Tuba

Promo Tiket Pesawat Murah 2019 di Pegipegi.com, Diskon sampai Rp 300 Ribu Pakai Kode Kupon

Putri Anang Hermansyah, Aurel dan Atta Halilintar Tampak Akrab tapi Canggung, Ashanty Bikin Tertawa

Dina pun hanya terdiam, dan hanya mengangguk setelah JPU menyatakan hal itu.

"Lalu setelah itu?" tanya ulang JPU Subari.

"Kemudian dua hari setelah pertemuan saya lapor ke Bupati, dan bapak diam saja lalu pegang HP," tandasnya.

 Kode

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar persidangan kasus suap fee pembangunan proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, Kamis 18 April 2019.

Sidang dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal diagendakan dengan keterangan para saksi.

Saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK sendiri ada tiga orang.

Yakni, Mitra Ambarukman Honor Dinas PUPR Mesuji, Tina Paramitra Sagita Honor Administrasi BPKAD Pemkab Mesuji, dan Nurmala Karyawan administrasi PT Subanus dan PT Sukri Balam.

Nurmala dalam kesaksiannya mengaku tidak tahu jika uang yang diajukan oleh Direktur PT Sukri Balam Silvan Fitriando untuk komitmen fee.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved