Tribun Lampung Selatan

Hingga Saat Ini PT Hutama Karya Tol Belum Umumkan Tarif Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Lampung

PT Hutama Karya Tol masih belum memastikan kapan waktu dimulainya penerapan tarif tol ruas Bakauheni – Terbanggi Besar.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah
Foto udara simpang susuh jalan tol Kota Baru sehari sebelum diresmikan Presiden Joko Widodo pada awal Tahun 2018 lalu. Kini tarifnya belum juga ditentukan. 

Untuk kepastian waktu mulai diterapkannya tariff tol, dirinya mengatakan sejauh ini belum ada informasi lanjut dari kantor pusat PT. Hutama Karya Tol.

Dalam waktu dekat JTTS pun rencananya sudah akan diterapkan tarifnya.

Tarif Tol Lampung Tahun 2019 dan Harga Tiket Kapal Eksekutif serta Reguler Pelabuhan Merak-Bakauheni

Adapun untuk daftar besaran tariff JTTS ini telah di keluarkan oleh Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).

Informasi yang Tribun dapatkan daftar tarif tol JTTS telah ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Hal ini berdasarkan SK Menteri PUPR nomor : 305/KPTS/M/2019 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tariff jalan tol Bakauheni – Terbanggi Besar tertanggal 3 April kemarin.

Dalam SK tersebut kendaraan yang melalui tol dibagi dalam 5 golonga. Golongan I sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus kecil.

Golongan II mobil truk atau bus dengan dua gandar (as roda), golongan III mobil tiga gandar, golongan IV kendaraan dengan 4 gandar dan golongan V kendaraan dengan 5 gandar.

Dari daftar yang beredar di kalangan media tersebut disebutkan tariff tol dari Pelabuhan Bakauheni hingga pintu tol Terbanggi Besar untuk kendaraan golongan I mencapai 112.500, golongan II dan III Rp. 168.500 dan golongan IV dan V sebesar Rp. 224.500.

(tribunlampung.co.id/dedi sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved