Kasus Suap Mesuji

Pencatutan Nama Kapolda dan Wakapolda Lampung di Sidang Suap Mesuji, Mabes Polri Turun Tangan

Mabes Polri menyikapi pencatutan nama Kapolda dan Wakapolda oleh saksi Wawan Suhendra dalam persidangan fee suap proyek infrastruktur Mesuji

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TribunLampung/hanif mustafa
Kabid Humas Polda Lampung yang baru, AKPB Zahwani Pandra Arsyad membenarkan salah seorang penyebar hoaks terkait KPU di Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mabes Polri menyikapi pencatutan nama Kapolda dan Wakapolda oleh saksi Wawan Suhendra dalam persidangan fee suap proyek infrastruktur Mesuji, Senin 22 April 2019.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa saat ini pimpinan Mabes Polri sudah menyikapi hal ini.

"Dan saat ini dipelajari oleh Mabes Polri," ungkapnya saat dihubungi, Selasa 23 April 2019.

Pandra pun berharap masyarakat tetap tenang dan melihat perkembangan selanjutnya.

"Kita lihat pekembangan lebih lanjut," tandasnya.

Mantan Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol membantah telah menerima uang dari Bupati nonaktif Mesuji Khamami.

Uang tersebut diduga berasal dari fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji.

Nama Yoyol mengemuka saat Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra, memberi kesaksian dalam persidangan fee suap proyek infrastruktur Mesuji, Senin 22 April 2019, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Disebut Terima Aliran Dana Fee Proyek dari Bupati Mesuji, Jenderal Bintang Satu Ini Buka Suara

Mantan Wakapolda Lampung masa bakti 2017-2018 Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol bantah terima aliran dana.

Yoyol pun meminta kepada Tribunlampung.co.id untuk konfirmasi ulang kepada Bupati Mesuji Khamami yang saat ini masih ditahan KPK atas perkara suap fee proyek infrastruktur.

"Maaf mas, tanya saja sama pak bupati kasih saya uang buat apa mas," ungkap Yoyol, Selasa 23 April 2019.

Yoyol pun menegaskan bahwa ia tidak pernah mau menerima dalam bentuk apapun.

"Saya tidak pernah mau terima uang apa lagi dirumah (dinas)," tandasnya.

Tanggapan Jaksa KPK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto menegaskan kesaksian Wawan Suhendra Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, atas aliran dana yang masuk ke instansi Polda Lampung, belum bisa dibuktikan sebagai fakta.

"Itu baru keterangan satu saksi dan belum mendapatkan dari saksi yang lain," ungkapnya setelah persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin 22 April 2019.

Kata Wawan, belum ada lagi saksi yang menyatakan juga adanya aliran dana tersebut.

"Sehingga belum ada yang menguatkan jika itu benar-benar ada pemberian kepada instansi tersebut, jadi masih keterangan dari Wawan saja," paparnya.

Saat disinggung keterangan saksi Wawan atas penyerahan uang Rp 200 juta kepada Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung saat itu, masih ada kaitannya dengan jatah proyek yang dilist, Wawan hanya menjelaskan bahwa proyek sudah diberi nama orang ataupun instansi yang mendapat jatah.

"Kemudian orang atau instansi yang ditunjuk sebagai penerima pekerjaan tidak menerima pekerjaan, terimanya mau mentah," jelasnya.

"Kemudian dengan cara ditunjuklah perusahaan melakukan pekerjaan itu, setelah itu duit hasil fee diserahkan kepada instansi yang berkaitan, jadi seperti itu dari keterangan saksi," imbuhnya.

Saat ditanya apakah alasan silaturahmi Bupati Mesuji Khamami ke Kapolda dan Wakapolda Lampung sebenarnya sebagai ujung paket proyek Rp 9 miliar, Wawan belum bisa memastikan.

"Sebenarnya kalau kami kaitan dengan pembagian intansi itu memang masih ada kaitannya," tandasnya.

Tanggapan Kabid Humas Polda

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kesaksian Wawan mengenai aliran dana ke Polda Lampung dan ke pejabat utama Polda Lampung belum bisa bisa dipastikan kebenarannya.

"Belum bisa dipastikan dan ini di persidangan orang bisa berbicara apa saja," ungkapnya melalaui sambungan telepon.

Pandra mengatakan, belum ada saksi lagi yang menguatkan keterangan dari para saksi.

"Ya artinya kalau seperti ini kami dalami dulu, seperti apa jalannya persidangan ini," tandasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara suap fee proyek infrastruktur Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 22 April 2019, terungkap fakta adanya pemberian uang ke Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung saat itu .

Saksi Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, menyatakan bahwa ada daftar nama ploting proyek di lingkungan Mesuji yang akan diverifikasi bupati langsung.

"Jadi Pak bupati menanyakan ke kepala dinas, tentang proyek, lalu kepala dinas memerintahkan saya mendaftar nama-nama peserta proyek," terangnya.

"Kemudian daftar nama saya serahkan ke kepala dinas dan diteruskan ke bupati untuk diverifikasi, baru turun ke saya untuk dilanjutkan," imbuhnya.

Namun JPU KPK Wawan Yunarwanto tak puas dengan pernyataan saksi.

"Tapi bagaimana bisa dimenangkan dari list nama tersebut?" tanya JPU Wawan.

"Pak bupati, ada requestnya," jawab Wawan.

JPU Wawan pun mulai mengejar dengan mencecar soal perincian fee proyek sebesar 12 persen dimulai dari pagu.

"Dalam BAP anda menyebutkan bahwa ada dua proyek, pengadaan base dan pengadaan bahan material dengan total Rp 14 miliar, dan fee sebesar Rp. 1,668 miliar. Pertanyaannya sepengetahuan saudara berapa fee yang sudah dibayarkan pak Kardinal?" tanya JPU Wawan.

"Saya gak tahu, tahunya hanya pembayaran fee Rp 200 juta dan Rp 100 juta, lainnya saya gak tahu," tegas saksi Wawan.

JPU Wawan pun mempertanyakan penggunaan uang fee awal sebesar Rp 200 juta dari Kardinal.

"Saat itu pak bupati mau silaturahmi, dan minta (uang) ke saya dan kadis, beliau bilang mau ke Bandar Lampung mau silaturahmi dengan Pak kapolda dan wakapolda. Itu bulan Mei 2018," bebernya.

"Kata pak bupati gak mungkin (silaturahmi) gak bawa apa-apa, lalu saya diminta pak kadis untuk menemui pak Kardinal, dan saya ke ke kantornya (Kardinal), lalu saya bawa (uang Rp 200 juta)," imbuh Wawan Suhendra.

Wawan Suhendra menjelaskan sebelum menemui kapolda dan wakapolda, Bupati Mesuji Khamami menunggunya di Hotel Emersia.

"Jadi gimana apakah waktu di rumah dinas langsung nyerahkan?" tanya JPU Wawan penasaran.

"Tidak, ditanya dulu Pak bupati sudah dapat belum, saya bilang dapat uangnya, kemudian saya diperintah (uang) dipecah jadi dua, masing-masing Rp 150 juta dan Rp 50 juta. Sudah itu sampai di rumah pak kapolda, kemudian pak kadis dan bupati masuk ke dalam rumah dinas saya di mobil, gak tahu apa yang dibicarakan di dalam. Baru kemudian keluar bertiga pak kadis, pak bupati, dan pak kapolda, dan pak Bupati ambil uang Rp 150 juta ke saya," tutur Wawan Suhendra.

Selanjutnya, Wawan Suhendra mengaku perjalanan dilanjutkan ke rumah dinas Wakapolda Lampung.

"Kemudian ke rumah pak wakapolda, di (rumah) Pak wakapolda saya masuk dan kemudian uang diambil Rp 50 juta oleh Pak Kadis," imbuh Wawan Suhendra.

Untuk diketahui pada Mei 2018, Kapolda Lampung dijabat Irjen Suntana dan Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol.

"Terus yang Rp 100 juta bagaimana?" tanya JPU Wawan.

"Itu saat Pak Bupati naik haji, masih tahun 2018, saya disuruh ke Pak Kardinal, kemudian saya temuin berdua sama pak kadis, dapat uang Rp 100 juta, ngasihnya itu di sekitar Natar," jawabnya.

JPU Wawan pun menanyakan apakah uang Rp 100 juta yang diperoleh langsung diserahkan ke Bupati Mesuji Khamami.

"Belum tapi setelah 1 bulan pak bupati pulang haji, saya serahkan Rp 50 juta dan Rp 50 juta untuk operasional. Awalnya sebelum berangkat pak bupati nanya kok dapat sedikit saya jawab adanya segitu. Tapi karena gak bisa ngantar akhirnya ngasihnya setelah pulang haji," jelas Wawan Suhendra.

JPU pun kemudian menanyakan sisa uang fee selain Rp 300 juta yang harus diserahkan ke bupati seperti apa.

"Pak Kardinal menyakan sisanya akan diberikan kepada siapa, saya jawab saya gak berani diberikan kepada siapa, kemudiaan saya ketemu Farikh Basawad dan Maidarmawan," jawab Wawan Suhendra.

Dari hasil pertemuan, Wawan Suhendra mengaku meminta tolong kepada Farikh untuk melakukan penyerahan sisa uang fee.

"Secara kebetulan saya ditelepon mas Taufik Hidayat (adik Khamamik), posisi saya saya di kantor, katanya ya udah ngopi, dan setelah ketemu ternyata mereka sudah bertemu pak Kardinal," ucap Wawan Suhendra.

"Pertemuan dengan Kardinal untuk apa?" sela JPU Wawan.

"Ya untuk ngambil itu (fee). Ketemu ngobrol saya tanya sudah ketemu pak Kardinal, katanya udah, dan sudah janjian, sudah itu saya gak tahu, sudah," jawabnya.

List Proyek Polda

Majelis Hakim Anggota Gustina Ariyani menanyakan kepada saksi Wahyu terkait list nama proyek untuk Polda.

"Ada nama proyek kode Polda paket Rp 9 miliar itu bagaimana?" tanya Gustina dalam persidangan.

"Ada perintah paket proyek ke polda, tapi saya gak langsung ke pak kapolda, kemudian saya diberi akses pak kadis melalui pak AKBP Yoni, saya gak tahu beliau koordinasi ke kapolda atau tidak," jawab Wawan Suhendra dalam persidangan.

Gustina pun mempertanyakan, apakah paket proyek ini ada kaitannya dengan pemberian uang Rp 200 juta.

Wawan Suhendra pun dengan sigap menjawab bahwa paket proyek tersebut ada kaitannya.

"Tapi bagaimana yang mengarap Subanus?" tanya Gustina dengan nada tinggi.

"Iya, jadi mereka pengen mentahnya, ini sudah deal dalam penyerahan uang," jawab Wawan Suhendra dalam persidangan.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved