Sidang Kasus Suap Mesuji
Kadis PUPR Mesuji Bantah Ada Pemberian Uang kepada Kapolda dan Wakapolda Lampung
Akui Khamami Bertemu Kapolda dan Wakapolda Lampung, Kadis PUPR Mesuji Dicecar Pemberian Uang
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kadis PUPR Mesuji Bantah Ada Pemberian Uang kepada Kapolda dan Wakapolda Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, Kamis, 25 April 2019.
Dalam sidang dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan dua saksi.
Mereka adalah Silvan Fitriando selaku keponakan Sibron Aziz dan Najmul Fikri selaku Kadis PUPR Mesuji.
Dalam kesaksiannya, Najmul Fikri mengakui adanya rencana pertemuan dengan Kapolda dan Wakapolda Lampung.
"Jadi setelah ada pertemuan, Pak Bupati (Khamami) menyampaikan adanya rencana kunjungan ke rumah Kapolda," ungkap Najmul Fikri saat dicecar oleh jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Najmul mengatakan, bupati biasa memperkenalkan para pejabat OPD dengan kepolisian dan kejaksaan agar bisa lebih bersinergi dalam kegiatan di lapangan.
"Sebelum ke rumah Kapolda berkumpul di mana?" tanya jaksa.
"Kami berkumpul di Hotel Emersia. Bupati dulu di sana. Selang beberapa waktu, Pak Wawan (Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra) datang. Kami naik mobil masing-masing," jawab Najmul.
• Pencatutan Nama Kapolda dan Wakapolda Lampung di Sidang Suap Mesuji, Mabes Polri Turun Tangan
• Pengakuan Saksi Kasus Korupsi di Mesuji: Gak Mungkin Silaturahmi dengan Kapolda Tak Bawa Apa-apa
"Apakah saat Wawan datang ke Emersia, ada sesuatu yang diserahkan Wawan kepada bupati?" timpal jaksa lagi.
"Tidak ada," tegas Najmul.
Kemudian mereka bertiga menggunakan mobil menuju ke rumah dinas Kapolda.
"Sampai lokasi, saya masuk dengan Pak Bupati, ngobrol biasa dengan Kapolda," ungkap Najmul.
"Apakah diperintahkan bupati untuk mengambil sesuatu di mobil?" tanya JPU.
"Tidak," jawab Najmul.