Sidang Kasus Suap Mesuji

Kadis PUPR Mesuji Bantah Ada Pemberian Uang kepada Kapolda dan Wakapolda Lampung

Akui Khamami Bertemu Kapolda dan Wakapolda Lampung, Kadis PUPR Mesuji Dicecar Pemberian Uang

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Silvan Fitriando (kiri) selaku keponakan Sibron Aziz dan Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji di PN Tanjungkarang, Kamis, 25 April 2019. 

Najmul mengatakan, pertemuan di rumah dinas Kapolda berlangsung sekitar 30-40 menit.

"Setelah itu ke mana?" tanya JPU.

"Ke rumah Wakapolda," jawab Najmul.

Najmul mengatakan, mereka bertiga menuju rumah dinas Wakapolda.

Semuanya masuk ke dalam rumah.

"Kemudian kami masuk bertiga ngobrol. Suasana lebih cair, karena Pak Wakapolda punya peliharaan ayam dan ditunjukkan ke kami. Makanya kami keliling di rumah dinasnya," jelas Najmul.

"Apakah ada uang yang diambil oleh Pak Bupati di mobil dan diberikan?" tanya JPU.

"Tidak," ujar Najmul.

Disebut Terima Aliran Dana Fee Proyek dari Bupati Mesuji, Jenderal Bintang Satu Ini Buka Suara

Najmul mengaku hendak langsung pulang seusai dari rumah Wakapolda.

Namun, ternyata ada sedikit masalah.

"Ada trouble sedikit. Jadi sewaktu kami pulang, kami lupa bayar minum (di Emersia) yang kami minum," sebutnya.

"Tapi akhirnya Anda tahu kan ada pemberian dari Wawan ke bupati?" tanya JPU.

"Saya gak tahu. Saya tahunya saat di Jakarta. Wawan menyampaikan ke penyidik dan saya di sampingnya," jawabnya.

"Terus yang Rp 200 juta kapan?" cecar JPU.

"Izin itu disampaikan saat keterangan penyidik," tandas Najmul.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved