Sidang Kasus Suap Mesuji
Kadis PUPR Mesuji Bantah Ada Pemberian Uang kepada Kapolda dan Wakapolda Lampung
Akui Khamami Bertemu Kapolda dan Wakapolda Lampung, Kadis PUPR Mesuji Dicecar Pemberian Uang
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kadis PUPR Mesuji Bantah Ada Pemberian Uang kepada Kapolda dan Wakapolda Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, Kamis, 25 April 2019.
Dalam sidang dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan dua saksi.
Mereka adalah Silvan Fitriando selaku keponakan Sibron Aziz dan Najmul Fikri selaku Kadis PUPR Mesuji.
Dalam kesaksiannya, Najmul Fikri mengakui adanya rencana pertemuan dengan Kapolda dan Wakapolda Lampung.
"Jadi setelah ada pertemuan, Pak Bupati (Khamami) menyampaikan adanya rencana kunjungan ke rumah Kapolda," ungkap Najmul Fikri saat dicecar oleh jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Najmul mengatakan, bupati biasa memperkenalkan para pejabat OPD dengan kepolisian dan kejaksaan agar bisa lebih bersinergi dalam kegiatan di lapangan.
"Sebelum ke rumah Kapolda berkumpul di mana?" tanya jaksa.
"Kami berkumpul di Hotel Emersia. Bupati dulu di sana. Selang beberapa waktu, Pak Wawan (Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra) datang. Kami naik mobil masing-masing," jawab Najmul.
• Pencatutan Nama Kapolda dan Wakapolda Lampung di Sidang Suap Mesuji, Mabes Polri Turun Tangan
• Pengakuan Saksi Kasus Korupsi di Mesuji: Gak Mungkin Silaturahmi dengan Kapolda Tak Bawa Apa-apa
"Apakah saat Wawan datang ke Emersia, ada sesuatu yang diserahkan Wawan kepada bupati?" timpal jaksa lagi.
"Tidak ada," tegas Najmul.
Kemudian mereka bertiga menggunakan mobil menuju ke rumah dinas Kapolda.
"Sampai lokasi, saya masuk dengan Pak Bupati, ngobrol biasa dengan Kapolda," ungkap Najmul.
"Apakah diperintahkan bupati untuk mengambil sesuatu di mobil?" tanya JPU.
"Tidak," jawab Najmul.
Najmul mengatakan, pertemuan di rumah dinas Kapolda berlangsung sekitar 30-40 menit.
"Setelah itu ke mana?" tanya JPU.
"Ke rumah Wakapolda," jawab Najmul.
Najmul mengatakan, mereka bertiga menuju rumah dinas Wakapolda.
Semuanya masuk ke dalam rumah.
"Kemudian kami masuk bertiga ngobrol. Suasana lebih cair, karena Pak Wakapolda punya peliharaan ayam dan ditunjukkan ke kami. Makanya kami keliling di rumah dinasnya," jelas Najmul.
"Apakah ada uang yang diambil oleh Pak Bupati di mobil dan diberikan?" tanya JPU.
"Tidak," ujar Najmul.
• Disebut Terima Aliran Dana Fee Proyek dari Bupati Mesuji, Jenderal Bintang Satu Ini Buka Suara
Najmul mengaku hendak langsung pulang seusai dari rumah Wakapolda.
Namun, ternyata ada sedikit masalah.
"Ada trouble sedikit. Jadi sewaktu kami pulang, kami lupa bayar minum (di Emersia) yang kami minum," sebutnya.
"Tapi akhirnya Anda tahu kan ada pemberian dari Wawan ke bupati?" tanya JPU.
"Saya gak tahu. Saya tahunya saat di Jakarta. Wawan menyampaikan ke penyidik dan saya di sampingnya," jawabnya.
"Terus yang Rp 200 juta kapan?" cecar JPU.
"Izin itu disampaikan saat keterangan penyidik," tandas Najmul.
Fee Proyek 12 Persen
Sementara itu, Silvan Fitriando mengakui adanya kesepakatan fee proyek sebesar 12 persen.
"Tanggal 28 Mei, Wawan Suhendra dateng. Di situ ada pembicaraan soal fee 12 persen?" tanya JPU.
"Ya, saya menyampaikan kesanggupan komitmennya 12 persen," sebut Silvan.
Selain itu, Wawan juga menyampaikan keberatan soal fee tersebut.
"Kata Wawan jangan dipotong pajak. Ya saya jawab, 'Sanggupnya segini, Pak,'," kata Silvan.
Bantahan Yoyol
Mabes Polri menyikapi pencatutan nama Kapolda dan Wakapolda oleh saksi Wawan Suhendra dalam persidangan fee suap proyek infrastruktur Mesuji, Senin, 22 April 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa saat ini pimpinan Mabes Polri sudah menyikapi hal ini.
"Dan saat ini dipelajari oleh Mabes Polri," ungkapnya saat dihubungi, Selasa, 23 April 2019.
Pandra pun berharap masyarakat tetap tenang dan melihat perkembangan selanjutnya.
"Kita lihat pekembangan lebih lanjut," tandasnya.
Sementara itu, mantan Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol membantah telah menerima uang dari Bupati nonaktif Mesuji Khamami.
Uang tersebut diduga berasal dari fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji.
Nama Yoyol mengemuka saat Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra memberi kesaksian dalam persidangan dugaan fee suap proyek infrastruktur Mesuji, Senin, 22 April 2019, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.
• Disebut Terima Aliran Dana Fee Proyek dari Bupati Mesuji, Jenderal Bintang Satu Ini Buka Suara
Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol, Wakapolda Lampung masa bakti 2017-2018, membantah menerima aliran dana seperti yang disebutkan Wawan.
Yoyol pun meminta kepada Tribunlampung.co.id untuk konfirmasi ulang kepada Bupati Mesuji Khamami yang saat ini masih ditahan KPK atas perkara suap fee proyek infrastruktur.
"Maaf, Mas, tanya saja sama Pak Bupati kasih saya uang buat apa, Mas," kata Yoyol, Selasa, 23 April 2019.
Yoyol pun menegaskan bahwa ia tidak pernah mau menerima dalam bentuk apa pun.
"Saya tidak pernah mau terima uang. Apa lagi di rumah (dinas)," tandasnya.
Kapolda dan Wakapolda Dicatut
Dalam persidangan perkara suap fee proyek infrastruktur Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin, 22 April 2019, muncul pernyataan saksi bahwa ada pemberian uang ke Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung.
Diduga, nama Kapolda dan Wakapolda Lampung dicatut dalam kasus tersebut.
Saksi Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, menyatakan bahwa ada daftar nama plotting proyek di lingkungan Mesuji yang akan diverifikasi bupati langsung.
"Jadi Pak bupati menanyakan ke kepala dinas, tentang proyek, lalu kepala dinas memerintahkan saya mendaftar nama-nama peserta proyek," terangnya.
"Kemudian daftar nama saya serahkan ke kepala dinas dan diteruskan ke bupati untuk diverifikasi, baru turun ke saya untuk dilanjutkan," imbuhnya.
Namun JPU KPK Wawan Yunarwanto tak puas dengan pernyataan saksi.
"Tapi bagaimana bisa dimenangkan dari list nama tersebut?" tanya JPU.
"Pak Bupati, ada request-nya," jawab Wawan.
JPU pun mulai mengejar dengan mencecar soal perincian fee proyek sebesar 12 persen dimulai dari pagu.
• Terungkap, Fee Proyek 12 Persen di Sidang Suap Bupati Mesuji Khamami
• VIDEO - Gara-gara Amplop Titipan Uang Rokok, Honorer Pemkab Mesuji Dimarahi Bupati Khamami
"Dalam BAP anda menyebutkan bahwa ada dua proyek, pengadaan base dan pengadaan bahan material dengan total Rp 14 miliar, dan fee sebesar Rp 1,668 miliar. Pertanyaannya, sepengetahuan Saudara, berapa fee yang sudah dibayarkan Pak Kardinal?" tanya JPU.
"Saya gak tahu. Tahunya hanya pembayaran fee Rp 200 juta dan Rp 100 juta. Lainnya saya gak tahu," tegas Wawan.
JPU pun mempertanyakan penggunaan uang fee awal sebesar Rp 200 juta dari Kardinal.
"Saat itu Pak Bupati mau silaturahmi, dan minta (uang) ke saya dan kadis. Beliau bilang mau ke Bandar Lampung, mau silaturahmi dengan Pak kapolda dan Wakapolda. Itu bulan Mei 2018," bebernya.
"Kata Pak Bupati, gak mungkin (silaturahmi) gak bawa apa-apa. Lalu saya diminta Pak Kadis untuk menemui Pak Kardinal. Dan saya ke ke kantornya (Kardinal), lalu saya bawa (uang Rp 200 juta)," imbuh Wawan Suhendra.
Wawan menjelaskan, sebelum menemui Kapolda dan Wakapolda, Bupati Mesuji Khamami menunggunya di Hotel Emersia.
"Jadi gimana? Apakah waktu di rumah dinas langsung nyerahkan (uang)?" tanya JPU penasaran.
"Tidak. Ditanya dulu Pak Bupati, 'Sudah dapat belum?' Saya bilang dapat uangnya. Kemudian saya diperintah (uang) dipecah jadi dua, masing-masing Rp 150 juta dan Rp 50 juta. Sudah itu sampai di rumah Pak Kapolda, kemudian Pak Kadis dan bupati masuk ke dalam rumah dinas. Saya di mobil. Gak tahu apa yang dibicarakan di dalam. Baru kemudian keluar bertiga; Pak Kadis, Pak Bupati, dan Pak Kapolda. Dan Pak Bupati ambil uang Rp 150 juta ke saya," tutur Wawan.
Selanjutnya, kata Wawan, perjalanan dilanjutkan ke rumah dinas Wakapolda Lampung.
"Kemudian ke rumah Pak Wakapolda. Di (rumah) Pak Wakapolda, saya masuk dan kemudian uang diambil Rp 50 juta oleh Pak Kadis," imbuh Wawan.
Untuk diketahui, pada Mei 2018, Kapolda Lampung dijabat Irjen Suntana dan Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol.
"Terus yang Rp 100 juta bagaimana?" tanya JPU.
"Itu saat Pak Bupati naik haji, masih tahun 2018. Saya disuruh ke Pak Kardinal. Kemudian saya temuin berdua sama Pak Kadis. Dapat uang Rp 100 juta, ngasihnya itu di sekitar Natar," jawabnya.
JPU pun menanyakan apakah uang Rp 100 juta langsung diserahkan ke Bupati Mesuji Khamami.
"Belum. Tapi setelah satu bulan Pak Bupati pulang haji, saya serahkan Rp 50 juta dan Rp 50 juta untuk operasional. Awalnya sebelum berangkat Pak Bupati tanya, 'Kok dapat sedikit?' Saya jawab adanya segitu. Tapi karena gak bisa ngantar, akhirnya ngasihnya setelah pulang haji," jelas Wawan Suhendra.
JPU pun kemudian menanyakan sisa uang fee selain Rp 300 juta yang harus diserahkan ke bupati seperti apa.
"Pak Kardinal menanyakan sisanya akan diberikan kepada siapa? Saya jawab, saya gak berani diberikan kepada siapa. Kemudian saya ketemu Farikh Basawad dan Maidarmawan," jawab Wawan Suhendra.
Dari hasil pertemuan, Wawan Suhendra mengaku meminta tolong kepada Farikh untuk melakukan penyerahan sisa uang fee.
"Secara kebetulan saya ditelepon Mas Taufik Hidayat (adik Khamami). Posisi saya saya di kantor. Katanya, 'Ya udah ngopi.' Dan setelah ketemu, ternyata mereka sudah bertemu Pak Kardinal," ucap Wawan Suhendra.
"Pertemuan dengan Kardinal untuk apa?" sela JPU.
"Ya untuk ngambil itu (fee). Ketemu ngobrol, saya tanya, 'Sudah ketemu Pak Kardinal?' Katanya udah dan udah janjian. Sudah itu, saya gak tahu. Sudah," jawabnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)