Diperiksa KPK Terkait Suap Mustafa, Gunadi Ibrahim: Kalau Gua Bener Diperiksa Kenapa?
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim enggan berkomentar terkait pemeriksaan dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Awalnya KPK menjerat Mustafa karena menyuap empat anggota DPRD Lampung Tengah.
Keempatnya dijerat pula sebagai tersangka, yaitu Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Selain itu, Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
Kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek.
Total gratifikasi yang diterima Mustafa mencapai Rp 95 miliar.
Dalam perkara suap ke anggota DPRD Lampung Tengah, Mustafa telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta subsider tiga bulan kurungan.
Selain hukuman pidana penjara, Mustafa divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara.
Kini Mustafa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. (Tribunlampung.co.id/Romi Rinando)