Tukang Bakso Keliling Bawa Uang Rp 1,28 Miliar dalam Kardus, Taruh Pinggir Jalan Sebelum KPK Datang
Seorang tukang bakso bersama pedagang pakaian mendapat tugas membawa uang Rp 1,28 miliar. Peran kedua orang tersebut
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang tukang bakso bersama pedagang pakaian mendapat tugas membawa uang Rp 1,28 miliar.
Peran kedua orang tersebut terungkap dapal sidang sidang kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati nonaktif Mesuji Khamami.
Dalam sidang yang berlangsung Senin (29/4/2019), peran tukang bakso dan pedagang pakaian tersebut diketahui sebagai pembawa uang dalam kardus sebanyak Rp 1,28 miliar.
Sidang kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Ternyata, komitmen fee atau uang suap untuk Bupati nonaktif Mesuji Khamami sebesar Rp 1,28 miliar dibawa oleh tukang bakso bakso dan pedagang pakaian dari Bandar Lampung.
Uang tersebut hendak dititipkan kepada adik Khamami, Taufik Hidayat di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Hal tersebut terungkap ketika saksi yang bekerja sebagai tukang bakso dan pedagang pakaian tersebut dihadirkan dalam sidang.
Tukang bakso tersebut bernama Maidarmawan.
• Janji akan Blak-blakan di Sidang, Bupati nonaktif Mesuji Khamami Bantah Beri Uang ke Dua Jenderal
Sementara, pedagang pakaian bernama Farikh Basawad atau Paing.
Sebelum berdagang pakaian, Paing menjadi pegawai honor di Dinas PUPR Mesuki merangkap sopir pribadi Khamami.
Selain kedua pihak tersebut, saksi lain yang dihadirkan yakni, Lutfi Mediansyah selaku Kasi Jalan Dinas PUPR Mesuji merangkap PPTK peningkatan jalan Dinas PUPR Mesuji.
Ketiganya bersaksi untuk terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal.
Sibron merupakan pemilik perusahaan yang tergabung dalam Subanus Grup.
Sementara, Kardinal selaku pengawas lapangan PT Jasa Promix Nusantara dan CV Ceclia Putri.
Sibron dan Kardinal diduga memberi suap kepada Bupati Mesuji.