Kasus Suap Mesuji

BREAKING NEWS - Khamami Dicecar soal Kedekatannya dengan Sekretaris PUPR Mesuji

Bupati nonaktif Mesuji Khamami mengakui kedekatannya dengan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Bupati nonaktif Mesuji Khamami (berkacamata) menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap fee proyek Mesuji dengan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 6 Mei 2019. 

"Kalau Kardinal saya kenal sejak tahun 2003, satu partai di PDK (Partai Demokrasi Kemerdekaan). Setelah itu lama tak ketemu dan ketemu di Mekar Sari," tambahnya.

JPU pun mempertanyakan bagaimana seorang bupati bisa berkenalan dengan Sibron Azis di jalan.

"Mengawasi proyek apakah bagian tugas Anda?" tanya JPU Wawan.

"Kalau tugas dan wewenang memimpin pemerintahan yang menjadi kewenangan, urusan kewajiban mengendalikan evaluasi pembangunan," jawab Khamami.

BREAKING NEWS: Gara-gara Amplop Titipan Uang Rokok, Honorer Pemkab Mesuji Dimarahi Bupati Khamami  

JPU pun menanyakan kaitan dengan Maidar dan Paing yang menjadi kaki tangan Taufik Hidayat, adik Khamami.

"Maidar saya kenal. Maidar pernah kerja di toko saya, Kalau sekarang gak paham. Tapi sering jalan sama adik saya Taufik. Kalau Paing dulu pernah jadi sopir saya 2016 sampai 2017. Kemudian gak pernah ketemu lagi," tandas Khamami.

Sidang perkara dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji kembali digelar.

Persidangan dengan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal ini diagendakan menghadirkan para saksi.

Kali ini, Bupati nonaktif Mesuji Khamami yang dihadirkan menjadi saksi.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Senin, 6 Mei 2019, Khamami memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang sekitar pukul 10.26 WIB.

Khamami datang dengan mengenakan kemeja putih bergaris dan dibalut jaket hitam. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved