Balita Disandera Ayah Kandung

Detik-detik Polisi Tulangbawang Bebaskan Bocah yang Disandera Sang Ayah dengan Pisau di Leher

Usai membunuh istri, pria di Tulangbawang ini melarikan diri sambil menyandera anak kandungnya.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: wakos reza gautama
ISTIMEWA
Agus Tersangka pembunuhan istri 

Eka dan Ahmad Zaini lalu keluar dari rumah untuk meminta pertolongan.

Tak lama berselang datang Susanto (29), yang merupakan adik kandung korban.

Saat tiba di rumah korban, Susanto langsung masuk ke dalam kamar dan berusaha menyelamatkan korban dari tikaman berulang-ulang yang dilakukan Agus.

“Agus kemudian melarikan diri sambil menyandera KA (4), yang merupakan anak kandungnya dengan cara mengalungkan sebilah pisau ke leher anaknya tersebut,” beber Junaidi.

Korban dibawa  menuju ke Puskesdes yang berada di Kampung Bumi Dipasena Jaya untuk dilakukan pertolongan pertama.

Namun malang ternyata nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.

Anggota Polsek Rawajitu bersama Satpolairud Polres Tulangbawang yang mendapat informasi aksi pembunuhan itu langsung berangkat menuju TKP.

Setelah sampai di TKP, langsung dilakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri sambil menyandera anak kandungnya.

Polisi yang memburu tersangka sempat kewalahan lantaran Agus menyandera anak kandungnya.

"Setelah dilakukan upaya persuasif akhirnya Agus berhasil ditangkap dan anaknya berhasil diselamatkan," ungkap Junaidi

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa pisau gagang kayu warna hitam yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.

Selain itu, polisi juga menyita pisau gagang kayu warna coklat yang digunakan Agus menyandera anak kandungnya.

Di TKP, polisi juga menyita dua buah balok kayu yang terdapat bercak darah, kasur yang terdapat bercak darah dan pakaian yang dikenakan oleh korban.

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Rawajitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas Junaidi.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved