BKN Sebut Libur Lebaran 30 Mei hingga 9 Juni 2019, Sekrpov - Bupati Harap Jangan Ada Tambahan Libur!

Kegembiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini berlipat. Selain mendapatkan libur Lebaran yang panjang sampai 11 hari, para PNS dapat 4 kali gaji.

Editor: Teguh Prasetyo
Surya Malang
BKN Sebut Libur Lebaran bagi PNS, 30 Mei hingga 9 Juni 2019. Selain itu, PNS akan mendapat 4 kali gaji. 

Terkait libur panjang ini, Pj Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis mengaku, masih menunggu edaran resminya.

Menurut dia, saat ini, Pemprov Lampung belum mendapatkan pemberitahuan resmi soal libur Lebaran 11 hari tersebut.

Meski begitu, ia mengakui, jika libur 11 hari itu sudah sangat panjang bagi PNS.

Karenanya, dia berharap, PNS bisa memaksimalkan waktu libur tersebut dan tidak lagi mengambil libur tambahan apalagi sampai bolos di hari pertama masuk kerja.

"Ya sudah panjang itu. Jadi, harapannya pegawai bisa memaksimalkan waktu libur itu untuk kumpul bersama keluarga. Bagi yang mudik, ya selamat mudik," ucap Hamartoni.

Ia meneruskan, jika nantinya masih ada PNS yang bolos saat hari pertama kerja padahal sudah libur panjang, akan ada sanksi yang menunggu.

Sanksi tersebut sesuai aturan yang berlaku selama ini. "Jadi akan ada sanksi sesuai aturan bagi yang membolos di hari pertama kerja nanti," tegasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Bupati Lampung Utara Budi Utomo. Menurut dia, cuti 11 hari itu sudah lebih dari cukup.

Karenanya, jika ada pegawai yang belum masuk kerja di hari pertama, akan diberikan saksi sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi, jika ada PNS yang tidak masuk pada 10 Juni 2019, akan kita lihat, apa yang bersangkutan sakit, izin atau belum kembali dari kampungnya. Jika bolos tentu ada sanksinya. Namun saya harap tidak ada lagi PNS yang menambah liburnya. Gunakan dengan maksimal," jelas Budi Utomo.

Tersinggung Ucapan Pengamat, Gubernur Nurdin Abdullah Marah dan Sampai Bilang Begini

Rp 78 Miliar

Sementara terkait THR dan gaji ke-13, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, Pemprov Lampung telah mengalokasikn anggaran sekitar Rp 78 miliar untuk THR.

Anggaran tersebut diperuntukan bagi 16.700 PNS di lingkungan Pemprov Lampung.

Namun untuk jadwal pencairannya, ia mengaku, masih menunggu regulasi dari pusat berupa Perpres dan Peraturan Menteri Keuangan).

Untuk PTHL di lingkungan Pemprov Lampung, lanjut Marindo, disiapkan anggaran sebesar Rp 5,4 miliar untuk sekitar 3.000 PTHL.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved