BKN Sebut Libur Lebaran 30 Mei hingga 9 Juni 2019, Sekrpov - Bupati Harap Jangan Ada Tambahan Libur!
Kegembiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini berlipat. Selain mendapatkan libur Lebaran yang panjang sampai 11 hari, para PNS dapat 4 kali gaji.
Di antaranya diungkapkan Pram, PNS di lingkungan Pemprov Lampung.
Ia mengaku senang jika memang libur Lebaran tahun ini hingga 11 hari.
Pram yang berencana mudik ke kampung halaman di Jawa Tengah, mengatakan, dengan libur yang cukup panjang tersebut, ia bisa berkumpul dengan keluarga besarnya lebih lama.
“Ya kalau memang benar (11 hari), alhamdulillah. Bisa lebih lama kumpul sama keluarga di Jawa,” ucap Pram.
PNS lainnya juga mengungkapkan hal serupa.
“Ya berarti lebih lama dari tahun lalu ya? Kalau tidak salah tahun lalu itu 10 hari. Kalau sekarang (lebaran tahun ini) 11 hari, lebih satu hari. Alhamdulillah. Jadi bisa lebih panjang kumpul sama keluarga,” kata wanita yang enggan disebutkan namanya tersebut.
• Masuk Penginapan di Muba Bersama Dua Pria, Perempuan Ini Ditemukan Tanpa Busana dan Dimutilasi
Manfaatkan Sebaik-baiknya
Sementara Dedi Hermawan, Dosen Fisip Unila mengatakan, cuti bersama yang diberikan oleh pemerintah selama 11 hari itu, harus benar-benar dimanfaatkan oleh PNS dengan sebaik-baiknya.
Pemerintah memberikan libur yang cukup panjang itu sebenarnya kan ada tujuannya.
Terutama kan tujuan pemberian libur atau cuti bersama itu untuk PNS yang merayakan hari raya besar Islam.
Tentunya juga, dalam pemberian libur itu juga dimensinya banyak. Ada dimensi spiritual dan sosial.
Dan sebagai dampak dari libur panjang itu, harapannya PNS bisa kembali lagi bekerja dengan lebih fresh dan memiliki jiwa spiritual dan sosial yang lebih baik.
Implementasinya ya dengan hadir tepat waktu atau tidak bolos pada saat hari pertama kerja.
Terkait dengan pemberian THR dan gaji 13, ya harapannya PNS bisa memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhannya.
Tidak berlebihan dan boros. Sebisa mungkin ada saving (simpanan) agar di bulan berikutnya masih memiliki dana untuk kebutuhan sehari-hari.
(tribunlampung.co.id/val/eka/ang)