PT KAI Divre IV Tanjungkarang
Daftar Aset PT KAI Divre IV Tanjungkarang yang Disewakan
PT KAI Divre IV Tanjung Karang mengoptimalkan produktivitas aset. Ini Aset yang bisa disewa
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
"Ya ini dimaksudkan untuk meningkatkan nilai perusahaan sesuai prinsip tata kelola perusahaan," paparnya.
Unit Pengusahaan Aset sebagai penjaga dan pengelolaan aset secara aktif menulis dan membuat daftar mengenai aset yang belum dimanfaatkan untuk disewakan tersebut.
"Bagi perusahaan atau masyarakat yang berminat untuk menyewa aset tersebut bisa langsung datang ke Unit Penjagaan dan Pengusahaan Aset PT KAI Divre IV Tanjung Karang Jl Teuku Umar no 23 Bandar Lampung," pungkasnya.
Berikut ini beberapa daftar aset berupa tanah dan/atau bangunan di wilayah Divre IV Tanjung Karang yang bisa untuk dimanfaatkan oleh pihak lain dengan cara menyewa :
1. Jenis : Tanah; Luas 27.745 m2; Lokasi : Jl. Lintas Sumatera Kec Panjang Bandar Lampung; Sertifikat No. P.05.HPL; NJOP Rp. 27.000; Lingkungan : 2 KM dari Pelabuhan Internasional Panjang; Status : Clear and Clear,
2. Jenis : Tanah; Luas 1.785 m2; Lokasi : Jl. Teuku Umar Bandar Lampung; Sertifikat HGB 192; NJOP Rp. 6.805.000; Lingkungan : Pusat Kota dan Area Pertokoan/Perkantoran; Status : Clear and Clear,
3. Jenis : Tanah; Luas 2.577 m2; Lokasi : Jl. Teuku Umar Bandar Lampung; Sertifikat HGB 101; NJOP Rp. 3.745.000; Lingkungan : Pusat Kota dan Area Pertokoan/Perkantoran; Status : Clear and Clear
4. Jenis : Tanah; Luas 767 m2; Lokasi : Jl. Jend. Sudirman Kotabumi; Grondkaart no. 57 & 58; Lingkungan : Pusat Kota dan Area Pertokoan/Perkantoran; Status : Clear and Clear.
Sebagai rujukan tambahan jika ada Perusahaan atau masyarakat yang menyewa aktiva dari PT KAI Divre IV tersebut selama jangka waktu sewa memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. Membayar uang sewa kepada PT KAI setiap tahun atau periode tertentu yang dibayarkan sekaligus di muka yang dituangkan dalam perjanjian. Uang sewa tersebut, harus memperhitungkan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
b. Mengasuransikan objek sewa termasuk sarana dan/atau prasarana yang melekat dengan objek sewa atas nama PT KAI pemilik objek sewa atas beban Mitra, apabila objek sewa tersebut belum diasuransikan oleh PT KAI.
c. Memelihara objek sewa, termasuk sarana dan/atau prasarana yang melekat dengan objek sewa.
d. Membayar kewajiban perpajakan dan/atau biaya lainnya yang ditimbulkan atas objek Sewa.
e. Menyerahkan objek sewa kepada PT KAI dalam keadaan baik/layak fungsi, membongkar Aset Tetap yang harus dibongkar, dan menjamin bebas dari segala tuntutan hukum dan hak-hak pihak ketiga pada saat berakhirnya Sewa.
f. Menyediakan/memberikan jaminan berupa sinking fund selama perjanjian berlangsung dalam suatu escrow account yang disesuaikan dengan masa kerjasama (100% dari nilai investasi dibagi masa kerjasama), yang disepakati antara PT KAI dengan mitra sebagai jaminan dilakukannya pemeliharaan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian dari aset tetap yang menjadi objek kerjasama, sehingga penyerahan aset tetap kepada PT KAI dalam keadaan baik/layak fungsi, termasuk membongkar aset tetap yang harus dibongkar sebagaimana dimaksud pada huruf e. Dalam hal kerjasama dilakukan dengan sewa jangka panjang. Ketentuan ini tidak mengurangi kewenangan Direksi untuk memperjanjikan biaya lain sesuai dengan karakter kerjasama.
(Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin)