Pria Cabuli Istri Tetangganya di Lampung, Tersangka Mengaku Spontan Berbuat Asusila di Bulan Ramadan
Seorang pria cabuli istri tetangganya di Terbanggi Besar, Lampung Tengah saat bulan Ramadan 2019.
"Setelah kami mendengar kronologis korban dan mencari saksi-saksi, serta barang bukti, akhirnya Sabtu (11/5/2019), tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Firmansyah.
"Tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Firmansyah.
Saat diinterograsi penyidik kepolisian, tersangka membenarkan aksi pencabulan yang ia lakukan terhadap korban.
• Siswi SD Dicabuli Ayah dan 2 Kakaknya Selama 5 Tahun, Guru Curiga Korban Sering Pingsan di Sekolah
Menurutnya, aksi itu dilakukan spontan karena tak bisa menahan nafsu.
Cabuli Tetangga Berusia 14 Tahun
Kasus pencabulan hampir serupa pernah terjadi di Lampung Utara.
Seorang pria di Lampung Utara mencabuli gadis berusia 14 tahun berulang kali.
Pelaku yang berusia 51 tahun tersebut ternyata telah mencabuli gadis tersebut sejak masih duduk di sekolah dasar (SD) kelas V.
Tindakan asusila pelaku terbongkar pada Rabu (10/4/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, pelaku mengulangi tindakan pencabulan terhadak korban untuk kesekian kali.
Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Lampung utara dengan laporan polisi bernomor LP/173/B/IV/2019/POLDA LPG/RES LAMUT/SEK SK Utara, tertanggal 11 April 2019.
Pelaku diketahui melakukan pencabulan di kediaman orangtua korban.
Pelaku nekat mendatangi rumah orangtua korban saat kondisi sepi.
• Oknum Perwira Polisi Diduga Cabuli Gadis 13 Tahun di Kalimantan, Kapolres Beri Penjelasan
Saat itu, korban sedang sendirian di rumah.
Pelaku kemudian merudapaksa korban dengan mengimingi uang sebesar Rp 50 ribu.