Tribun Lampung Utara
231 Peserta Lulus Tes P3K Lampung Utara
Persyaratan administrasi tersebut di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak 231 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan lulus.
Mereka wajib melakukan pemberkasan 16–31 Mei 2019.
Seluruh peserta wajib memenuhi semua persyaratan administrasi tersebut di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara sebelum batas akhir pemberkasan.
“Untuk detail berkas apa saja yang harus dipersiapkan, silakan melihat dan mengacu pada pengumuman tersebut,” kata Kepala BKPSDM Lampung Utara Abdurahman, Kamis (16/5/2019).
Ia menambahkan, 231 dinyatakan lulus hasil tes PPPK total diikuti 420 peserta.
• Pemkab Lampung Utara Gelontorkan Rp 5,5 miliar Bangun Infrastruktur Jalan di Kotabumi Utara
Peserta lulus merujuk surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat Tahun 2019 Nomor: K26-30/P5903/V/19.01 tanggal 8 Mei 2019.
"Jadi 231 perserta yang dinyatakan lulus itu kita ajukan".
"Alhamdulillah semua dapat direalisasikan pemerintah pusat yang terdiri dari 168 tenaga pendidikan dan 63 penyuluh pertanian," kata Abdurahman.
Sutrisno salah satu peserta dinyatakan lulus PPPK merasa bersyukur.
“Saya kebetulan diterima PPPK tahun ini. Sekarang lagi mengurus persyaratannya,” ujarnya.
Gaji Sesuai PNS
• HUT Ke-74 Kabupaten Lampung Utara Target Raih Rekor MURI Begawi
Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Hartono meminta kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat bekerja dengan baik.
Meski statusnya bukan PNS, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mereka mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS. Jadi bekerjalah dengan baik," ucapnya.
Rachmat menjelaskan, PPPK mendapat hak dan fasilitas setara dengan PNS, kecuali jaminan pensiun.
Mereka juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. (*)