Tribun Tulangbawang
Buron Enam Bulan, Maling Motor Diringkus di Bandar Lampung
Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap Rino (24), tersangka pencurian sepeda motor milik warga Kampung Kampung Yudha Karya Jitu
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Buron Enam Bulan, Maling Motor Diringkus di Bandar Lampung
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap Rino (24), tersangka pencurian sepeda motor milik warga Kampung Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (16/5) sekitar pukul 09.00 WIB, di persembunyiannya di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Tantri Ajeng (36), warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. "Korban mengalami kerugian kehilangan Honda Beat warna merah putih BE 4613 TM, ditaksir seharga Rp 15 Juta," terang Zainul, Kamis siang.
• Dua Saran Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung untuk Hindari Curanmor
Aksi kejahatan Rino terjadi pada Senin 12 November 2018 silam sekitar pukul 05.00 WIB pagi di rumah korban.
Sebelum dicuri, Tantri menyimpan motornya sekitar pukul 20.00 WIB di ruang tamu sebelum menutup warungnya pada pukul 21.00 WIB.
"Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang saat istri korban Nurhayati (30), terbangun dari tidur sekitar pukul 05.00 WIB," papar Zainul.
Ketika itu Nurhayati melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. Nurhayati melihat ke ruang tamu dan menemukan motor milik korban sudah hilang.
• Empat Pelaku Curat Digulung Minggu Malam
Tantri pun melapor ke Mapolres Tuba. Berkat kegigihan petugas di lapangan, akhirnya Rino yang sempat buron 6 bulan berikut barang bukti berhasil diungkap.
"Saat akan ditangkap, pelaku memberi perlawanan yang membahayakan jiwa petugas. Terpaksa petugas kami mengambil tindakan tegas dan terukur tepat di kaki pelaku," papar Zainul.
Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tuba. Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Maksimal hukuman 7 tahun penjara.(end)