Kasus Suap Mesuji

BREAKING NEWS - Sibron Aziz dan Kardinal Dituntut 3 Tahun, Kardinal Menangis Saat Dipeluk Keluarga

Selesai dituntut tiga tahun kurungan, Kardinal meneteskan air mata saat dipeluk keluarga.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/hanif mustafa
Sibron Aziz dan Kardinal dituntut 3 tahun penjara di PN Tanjungkarang, Senin (20/5/2019). 

"Yang Rp 100 juta, saudara Kardnial telpon saya bahwa ada komitmen jika Wawan minta uang lagi untuk bupati naik haji, maka saya bilang keluarkan," tandasnya.

Sementara itu, Kardinal mengaku jika uang Rp 200 juta dan Rp 100 juta yang diminta oleh Wawan Suhendra akan dipotong dari komitemen fee.

"Jadi disampaikan oleh Wawan uang tersebut motong fee," ucap Kardinal.

Untuk uang Rp 1,28 miliar, Kardinal mengakui ingin melunasi komitmen fee.

"Ya mau lunasi, nemuin Wawan tapi Wawan gak mau, dan disuruh nemuin Taufik saja langsung," ucap Kardinal.

Kardinal pun mengaku selain uang yang disetorkan ke Wawan Suhendar masih ada aliran yang mengalir masuk ke petugas lelang.

"Ada untuk PPTK Lutfi Rp 15 juta, Fitra ngurus berkas PUPR Rp 22 juta, Mita oranv orang rumah dinas 1 juta, Novel PPTK Rp 5 juta, dan Kabid Rp 6 juta," jelas Kardinal.

 Kasus Suap Proyek Mesuji, Bupati Lamteng Loekman Mengaku Namanya Dicatut

Saat ditanya tujuan pemberian oleh JPU, Kardinal pun dengan spontan menjawab bahwa orang tersebut meminta jatah.

"Karena mereka minta kalau gak memberi gak lancar, setelah menberi proyek lancar," tandasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, Kamis 9 Mei 2019.

Persidangan dengan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal diagendakan mengkonfrontir dua saksi.

Kedua saksi yang dikonfrontir yakni Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri dengan tersangka Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Mesuji.

"Hari ini kita konfrontir dua saksi Wawan Sehendra dan Najmul Fikri, karena kedua keterengan dianggap kontradiktif," seru Majelis Hakim Ketua Novian Saputra saat membuka persidangan.

Dalam sidang lanjutan fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, Kamis 9 Mei 2019, Mejelis Hakim berulang kali menegur saksi Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri.

Majelis Hakim menegurnya lantaran tidak langsung menjawab pertanyaan JPU KPK pada persidangan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved