Kasus Suap Mesuji

BREAKING NEWS - Sibron Aziz dan Kardinal Dituntut 3 Tahun, Kardinal Menangis Saat Dipeluk Keluarga

Selesai dituntut tiga tahun kurungan, Kardinal meneteskan air mata saat dipeluk keluarga.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/hanif mustafa
Sibron Aziz dan Kardinal dituntut 3 tahun penjara di PN Tanjungkarang, Senin (20/5/2019). 

Sibron mengaku sudah siap dengan sidang tuntutan ini.

"Insyaallah siap," ujar Sibron.

Senada dengan Kardinal yang mengaku juga sudah siap mendengan tuntutan JPU KPK.

"Semoga JPU KPK bisa memberikan tuntutan yang seadil-adilnya," tuturnya.

Sementara JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, jika tutuntan kepada dua terdakwa ada 335 halaman.

"Jadi tidak kami bacakan hanya point tertentu," ujar Wawan.

 KPK Panggil Dua Bupati dan Ketua DPRD Mesuji, Bupati Loekman: Nama Saya Dicatut!

Sidang Sebelumnya

Pada sidang sebelumnya, setelah mengkonfrontir dua saksi, sidang kasus suap fee proyek infrastruktur Mesuji langsung dilanjutkan dengan keterangan terdakwa.

Terdakwa Sibron Azis dan Kardinal pun memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungkarang, Kamis 9 Mei 2019.

Sibron pun mengakui jika setiap ada proyek ataupun kebijakan lainnya meminta persetujuan kepadanya.

Tak hanya itu, Sibron pun mengaku menuruti fee proyek lantaran takut kontraknya dihentikan.

"Saya takut kontrak berhenti, karena berpengaruh dengan kontrak jadi ya kasih sajalah," ungkapnya.

Sibron pun mengakui jika pemberian fee proyek dilakukan tiga kali.

"Ya Rp 200 juta, Rp 100 juta, dan terakhir 1,28 miliar," beber Sibron.

Untuk pengeluaran uang Rp 200 juta, Sibron mengaku tidak tahu peruntukannya hanya saja tahu jika itu bagian komitmen fee.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved