Tribun Lampung Utara
Disnakertrans Lampung Utara Siap Buka Posko Pengaduan THR Karyawan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampura membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: anung bayuardi | Editor: martin tobing
kompas.com
Ilustrasi. THR PNS Tak Jadi Cair 24 Mei 2019? Mendagri Sampaikan Persoalan yang Muncul.
Anggota Komisi II DPRD Lampura Ali Darmawan mengimbau karyawan, yang tidak dibayar THR oleh perusahaan melaporkan ke kantor Disnakertrans Lampung Utara atau melalui masing-masing serikat kerja yang menaungi.
"Kami meminta seluruh dunia usaha untuk mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR ini sebagaimana yang sudah diputuskan".
"Paling lambat pembayaran THR dilaksanakan satu minggu sebelum hari H Lebaran," katanya. (*)