Tribun Bandar Lampung
Kawanan Maling Bobol Rumah Siang Bolong di Tanjung Senang
Pencurian di rumah terjadi di Gang Damai Akur RT 14 Lingkungan I, Kecamatan Tanjungsenang, Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Dedy Irawan (37) dan Hendri (36) sebagai tersangka. Keduanya telah beraksi setidaknya di tujuh tempat di Bandar Lampung. Satu aksi di antaranya di kawasan Bilabong, Kecamatan Tanjungkarang Barat, pada Januari 2019. Kawanan ini sempat menyandera anak pemilik rumah.
"(Pembobolan rumah) yang di Jalan Nusantara, mereka berdua. Mereka ini 'pemetik' yang memang mengincar rumah kosong. Kalau tepergok, mereka akan melakukan kekerasan," jelas Kepala Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto dalam ekspose kasus saat itu.
Polisi kemudian berhasil menyergap dan menangkap Dedy dan Hendri di rumah kontrakan, Jalan Purnawirawan, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, akhir Maret 2019. Mereka tewas terkena tembakan polisi setelah melakukan perlawanan.
Pada November 2018, pembobolan terjadi di rumah makan di Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame.
Polisi berhasil menciduk Munawir Sarjali (26), tersangka pencurian dengan pemberatan di rumah makan tersebut. Dari pemeriksaan polisi, tersangka Munawir sudah dua kali melakukan pembobolan rumah sebelum kasus tersebut.
"Tersangka mencuri tabung elpiji tiga kilogram, magic com (mesin pemasak nasi), dan satu set speaker aktif," kata Kapolsek Sukarame Kompol Mulyadi ketika itu.
"Pelaku masuk dengan cara merusak kunci gembok pintu rumah makan, lalu masuk dan mengambil barang-barang," sambungnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)