Pilpres 2019

Butuh Suara dari 200 Ribu TPS, Pengamat: 51 Alat Bukti Dibawa BPN Prabowo-Sandi ke MK Sangat Kecil

Padahal, langkah BPN Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidaklah mudah.

Kompas.com/Maulana Mahardhika
Ilustrasi - Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Butuh Suara dari 200 Ribu TPS, Pengamat: 51 Alat Bukti Dibawa BPN Prabowo-Sandi ke MK Sangat Kecil. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, jumlah alat bukti yang dibawa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat sedikit.

Padahal, langkah BPN Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidaklah mudah.

Sebab, BPN Prabowo-Sandi perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka.

Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.

"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya," kata Feri Amsari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2019).

Jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara, maka, untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan bahwa perolehan suara mereka lebih banyak dari suara Jokowi-Ma'ruf.

Sementara berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239.

Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.

Prabowo Bisa Menang Pilpres 2019, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Syarat yang Harus Dipenuhi

Perbedaan perolehan suara itu dinilai Feri cukup tinggi.

Sehingga, tidak mudah bagi paslon nomor urut 02 mengubah hasil pemenang pemilu.

"Ini kan membuktikannya tidak mudah karena setidak-tidaknya, menurut perhitungan matematika pemilu saya, akan dibutuhkan 100.000-200.000 TPS, yang masing-masing TPS membutuhkan 100 suara yang harus dialihkan ke kubu Prabowo, sehingga akan ada beralihnya 10 juta lebih suara dari kubu Jokowi menuju kubu Prabowo," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Melihat jumlah alat bukti yang dibawa BPN, Feri menduga, dalil yang digunakan Prabowo-Sandi berkaitan dengan kecurangan pemilu terstruktur, masif, dan sistematis.

Namun demikian, dalil tersebut juga tidak lantas memudahkan Prabowo-Sandi memenangkan sengketa.

"Ini juga tidak akan gampang, karena memang menjelaskan keterlibatan aparat penyelenggara pemilu, penyelenggara negara lainnya sehingga menguntungkan pihak 01, itu juga tidak mudah."

"Kalau ada pun, belum tentu kan jumlahnya itu akan memengaruhi hasil," kata Feri Amsari.

"Termasuk juga sistematis, apakah ini betul-betul terencana dari pusat hingga ke daerah-daerah, lalu dalam junlah masif yang sebarannya akan luar biasa besar," sambungnya.

Feri menambahkan, tantangan-tantangan tersebut harus mampu dijawab oleh tim kuasa hukum BPN dalam persidangan di MK.

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

Bukan Prabowo Subianto, Mahfud MD Ungkap Orang yang Harus Bertanggung Jawab pada Aksi 22 Mei

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

Dasar yang Dipersoalkan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwa hasil Pilpres 2019 masih mungkin untuk berubah, dari kemenangan Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi kemenangan Calon Presiden Prabowo Subianto.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber melalui sambungan telepon di program 'Breaking News' TV One, Sabtu (25/5/2019).

Hamdan Zoelva awalnya ditanya oleh pembawa acara TV One soal kemungkinan hasil Pilpres 2019 bisa berubah.

Menanggapi hal tersebut, Hamdan Zoelva menilai, perubahan hasil pilpres itu mungkin saja terjadi.

Namun, terang Hamdan Zoelva, hal itu akan sangat tergantung pada apa yang dipersoalkan oleh si pemohon.

"Mungkin saja, kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan," papar Hamdan Zoelva.

Menurut Hamdan Zoelva, semua keputusan MK itu nantinya akan benar-benar tergantung pada apa yang dipersoalkan.

Bambang Widjojanto Pimpin Tim Hukum Prabowo, Yusril Ihza Mahendra Berikan Tanggapan

Dan, dalil untuk membuktikan adanya persoalan tersebut.

"Jadi sangat tergantung betul pada apa yang dipersoalkan dan dalil-dalilnya dan itu bisa dibuktikan, sesuai dengan standar tentu, pembuktian yang ada," ungkap dia.

Tak hanya itu, dalam pemaparannya, Hamdan Zoelva juga sebelumnya menyebutkan bahwa bukti gugatan kubu Prabowo-Sandiaga bisa saja diterima oleh MK.

Meskipun sebelumnya, hal itu sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagaimana diketahui, Bawaslu sempat menolak bukti kubu 02 yang berupa hasil print out berita online terkait adanya kecurangan pemilu.

Atas kasus tersebut, Hamdan Zoelva mengatakan, bukti tersebut bisa saja diajukan kembali ke MK.

"Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana, di Mahkamah Konstitusi," tegas hamdan Zoelva.

"Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi."

"Jadi hal yang terpenting adalah apa yang menjadi dasar permohonan dan dalil-dalil permohonan," sambungnya.

Hamdan Zoelva menambahkan, jika gugatan sudah diajukan ke MK, prosesnya bisa dilihat pada sidang terbuka.

"Kalau apa yang sudah diajukan di Bawaslu, akan diajukan lagi di Mahkamah Konstitusi itu hal yang mungkin saja," ungkap Hamdan Zoelva.

Eks Komisioner KPK Jadi Ketua Tim Kuasa Hukum, Ini 8 Orang yang Bela Prabowo-Sandi di MK

"Dan itu diajukan kembali ke MK saja biarkan saja nanti sidang itu terbuka, dan dinilai secara bersama-sama dan biar proses itu berjalan di sana," tandasnya.

Simak, video selengkapnya di bawah ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menurut Pakar, 51 Bukti yang Dibawa Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke MK Sangat Sedikit dan Tribunwow.com dengan judul Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Hasil Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved