Ini Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Jangan Telat!
Zakat fitrah akan menyucikan harta dan menyempurnakan puasa, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Reny Fitriani
Hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim baik pria maupun wanita, kecil atau dewasa, dan budak maupun merdeka.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى ، مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan kepada seluruh jiwa kaum muslimin baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. (HR. Muslim)
Seperti tercantum pada hadits di atas, besarnya zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’ gandum atau satu sha’ kurma atau satu sha’ makanan pokok lainnya.

Sesuai Fiqih Sunnah dijelaskan, satu sha’ sama dengan empat mud yakni sekitar 3,33 liter.
Jika ditimbang, satu sha’ setara dengan sekitar 2,7 Kg.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar digenapkan 3 kilogram sehingga lebih aman.
"Zakat fitrah diwajibkan bagi semua kaum umat muslim termasuk bayi yang terlahir setelah azan magrib di hari terakhir Ramadhan," ujar Ustaz Asep.
Perempuan yang masih haid atau orang lansia pun berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah ini.
Semuanya dengan ketentuan ketika mengeluarkan zakat, masih ada beras tersisa untuk dimakan oleh pemberi zakat.
Menurut jumhur ulama, zakat ini wajib atas orang yang memiliki makanan pokok untuk dirinya dan orang yang ia nafkahi di malam Idul Fitri dan ketika Idul Fitri.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa (kullu nafs).
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan, menurut Imam Ahmad, Imam Syafi’i dalam qaul jadid dan satu riwayat Imam Malik, waktu wajibnya adalah ketika terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri karena saat itulah waktu berbuka puasa Ramadhan.
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dalam qaul qadim dan satu riwayat Imam Malik, waktu wajibnya adalah ketika terbit fajar pada hari raya Idul Fitri.
Penerima zakat fitrah adalah fakir dan miskin. Agar di Idul Fitri bisa menikmati makanan pokok. "Supaya fakir miskin ada pemberdayaan. Supaya tidak kelaparan ," sambungnya.
Zakat ini bisa diberikan langsung kepada yang berhak ataupun melalui panitia penerima zakat fitrah.
(Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah/ Tribunnews.com)