Minta Uang Rp 1,5 Juta untuk Bayar Utang, Begal Marah Cuma Diberi Uang Rp 50 Ribu oleh Korban
Minta Uang Rp 1,5 Juta untuk Bayar Utang, Begal di Lampung Tengah Ini MalDiberi Uang Rp 50 Ribu oleh Korbannya
Penulis: syamsiralam | Editor: wakos reza gautama
Akhirnya pada Selasa (4/6/2019) lalu, Son Kipli ditangkap Unit Reskrim Tekab 308 sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya di Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, tanpa perlawanan.
"Modus tersangka mencegat korban dengan sepeda motor di jalan yang sepi. Setelah itu mengancam dengan senjata tajam, lalu meminta sejumlah uang. Total kerugian kedua korban yakni total sebesar Rp 580 ribu," terang Komisaris Indra Herlianto.
Son Kipli dijerat pasal berlapis yakni 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman 7 sampai 12 tahun penjara.
Indra mengimbau pengendara untuk waspada dan memperhatikan kondisi jalan ketika melintas, serta melapor kepada kepolisian terdekat jika terjadi tindak kriminalitas.
Son Kipli mengaku aksi itu ia lakukan pertama kali.
Alasan Son Kipli melakukan aksi pembegalan lantaran terbentur keperluan keluarga dan membayar utang.
Son Kipli mengatakan, dirinya meminta uang kepada kedua korban sebesar Rp 1,5 juta, karena saat itu terdesak membayar utang kepada seseorang yang akan jatuh tempo menjelang Idul Fitri.
"Ia saya minta kepada keduanya Rp 1,5 juta. Saya mau bayar utang. Tapi saat itu gak lebih dari Rp 500 ribu (dapat dari korban). Itu (pembegalan) spontan saya lakukan gak saya rencanakan," ujarnya.
Buron 7 Tahun, Begal Ditangkap
Sebelumnya jelang Lebaran, polisi menangkap begal yang menjadi buronan selama tujuh tahun.
Joni Iskandar (30), pria yang sehari-hari bekerja sebagai seorang petani, warga Dusun Papanrejo, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara ini, harus melalui lebaran di jeruji besi.
Joni ditangkap atas dugaan sebagai pelaku pencurian motor disertai kekerasan diringkus jelang hari raya Idul Fitri 1440 H, oleh tim TEKAB Polres Lampung Utara, Selasa 4 Juni 2019.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, mengatakan, tersangka Joni Iskandar merupakan seorang pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres setempat.
“Tersangka selama ini menjadi buruan anggota setelah dirinya diketahui melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujarnya, Rabu (5/6/2019).
Diterangkan Hendrik, sebelumnya tersangka terbukti melakukan aksi curas dengan membegal korban Dwi Nurohmansyah, warga Dusun Kate, Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara.