Minta Uang Rp 1,5 Juta untuk Bayar Utang, Begal Marah Cuma Diberi Uang Rp 50 Ribu oleh Korban
Minta Uang Rp 1,5 Juta untuk Bayar Utang, Begal di Lampung Tengah Ini MalDiberi Uang Rp 50 Ribu oleh Korbannya
Penulis: syamsiralam | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Meski melakukan aksi pembegalan seorang diri, Son Kipli (38), warga Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, mampu menaklukkan dua orang korbannya.
Berbekal sebilah senjata tajam (sajam), Son Kipli berhasil mendapatkan Rp 580 ribu dari dua korbannya.
Aksi pembegalan itu terjadi pada 18 Mei 2019.
Kedua korban atas nama Nur Sahidin (29) dan Ahmad (27) warga Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, melintas hendak menuju Lampung Utara sekitar pukul 10.00 WIB.
Sampai di Kampung Payung Batu, Kecamatan Pubian, keduanya diikuti Son Kipli yang mengendarai sepeda motor.
Son Kipli menyalip motor yang ditumpangi kedua korban.
"Sambil mengancam (dengan sajam) korban ngomong kamu sudah hebat, ya. Kamu sering lewat sini, kan, saya minta uang. Kalau gak jangan lewat sini lagi kalian," kata Nur Sahidin menirukan ucapan Son Kipli kepada penyidik Polsek Padang Ratu.
Karena takut ancaman tersangka, Nur Sahidin memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada Son Kipli.
• 7 Tahun Buron, Begal asal Lampung Utara Ditangkap Jelang Lebaran
• Satu per Satu Pergi, Artis Baru Naik Daun Kini Pamit Tinggalkan Sinetron Tukang Ojek Pengkolan
• Lowongan CPNS Terbaru, BKN Buka Penerimaan CPNS 2019 untuk Pusat dan Daerah
Namun, pemberian itu ditolak. Son Kipli meminta uang jumlah lebih besar.
"Saya bilang saya punya uang Rp 50 ribu, dan saya mau kasih ke dia. Tapi dia nolak mintanya uang Rp 1,5 juta. Ya kami gak punya uang segitu," ujar Nur Sahidin menambahkan.
Kedua korban yang merasa sudah aman karena memberikan uang kepada Son Kipli mencoba pergi dari lokasi kejadian, namun ternyata masih diikuti dari belakang dan Son Kipli tetap meminta uang lebih.
Ahmad kemudian mengeluarkan dompet dan memberi lagi uang Rp 100 ribu.
Saat membuka dompet itu lah, Son Kipli justru merampas dompet korban dan kemudian pergi.
"Setelah pergi membawa dompet saya dia kembali lagi dan memberikan dompet saya. Tapi dia minta lagi uang supaya ditambahin. Kami sudah tidak punya uang lagi dan pasrah saja," ujar korban.
Kapolsek Padang Ratu Komisaris Indra Herlianto, Minggu (9/6/2019) mengatakan, setelah korban melapor kepada pihaknya kemudian jajarannya melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan saksi-saksi dan ciri-cirinya.
Akhirnya pada Selasa (4/6/2019) lalu, Son Kipli ditangkap Unit Reskrim Tekab 308 sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya di Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, tanpa perlawanan.
"Modus tersangka mencegat korban dengan sepeda motor di jalan yang sepi. Setelah itu mengancam dengan senjata tajam, lalu meminta sejumlah uang. Total kerugian kedua korban yakni total sebesar Rp 580 ribu," terang Komisaris Indra Herlianto.
Son Kipli dijerat pasal berlapis yakni 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman 7 sampai 12 tahun penjara.
Indra mengimbau pengendara untuk waspada dan memperhatikan kondisi jalan ketika melintas, serta melapor kepada kepolisian terdekat jika terjadi tindak kriminalitas.
Son Kipli mengaku aksi itu ia lakukan pertama kali.
Alasan Son Kipli melakukan aksi pembegalan lantaran terbentur keperluan keluarga dan membayar utang.
Son Kipli mengatakan, dirinya meminta uang kepada kedua korban sebesar Rp 1,5 juta, karena saat itu terdesak membayar utang kepada seseorang yang akan jatuh tempo menjelang Idul Fitri.
"Ia saya minta kepada keduanya Rp 1,5 juta. Saya mau bayar utang. Tapi saat itu gak lebih dari Rp 500 ribu (dapat dari korban). Itu (pembegalan) spontan saya lakukan gak saya rencanakan," ujarnya.
Buron 7 Tahun, Begal Ditangkap
Sebelumnya jelang Lebaran, polisi menangkap begal yang menjadi buronan selama tujuh tahun.
Joni Iskandar (30), pria yang sehari-hari bekerja sebagai seorang petani, warga Dusun Papanrejo, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara ini, harus melalui lebaran di jeruji besi.
Joni ditangkap atas dugaan sebagai pelaku pencurian motor disertai kekerasan diringkus jelang hari raya Idul Fitri 1440 H, oleh tim TEKAB Polres Lampung Utara, Selasa 4 Juni 2019.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, mengatakan, tersangka Joni Iskandar merupakan seorang pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres setempat.
“Tersangka selama ini menjadi buruan anggota setelah dirinya diketahui melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujarnya, Rabu (5/6/2019).
Diterangkan Hendrik, sebelumnya tersangka terbukti melakukan aksi curas dengan membegal korban Dwi Nurohmansyah, warga Dusun Kate, Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara.
“Korban merupakan seorang pelajar. Saat kejadian dirinya sedang mengendarai sepeda motor dan sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) di seputaran jalan Desa Talangjali, Kecamatan Kotabumi Utara,” urai Hendrik.
Menurut Hendrik, tersangka ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 97-B / V / 2012 / Polda Lampung / Res LU / Sek Kota Bumi Utara, tanggal 07 Mei 2012.
Dari penuturan korban dalam laporannya, saat kejadian, pelaku yang berjumlah dua orang dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha MX, bernomor BE 8906 JV warna hitam mengikuti korban.
Saat tiba di wilayah yang sepi, para pelaku begal tersebut kemudian menyalip dan memberhentikan kendaraan yang dikendarai korban.
“Setelah korban berhenti, para tersangka begal inipun langsung menodongkan senjata tajam (sajam) jenis golok dan menyuruh korban untuk turun dari kendaraannya,” urai M Hendrik.
Karena korban merasa ketakutan, terang Kasatreskrim Polres Lampura, para tersangka langsung merampas motor korban dan dibawa kabur.
• Di Balik Sosoknya yang Gemulai dan Anggun, Siapa Sangka Artis Cantik Ini Jago Berantem
• Cuaca Panas, 13 Pemudik Pingsan Saat Antre Masuk Pelabuhan Bakauheni
• Terungkap Alasan Sebenarnya Soeharto Makamkan Soekarno di Blitar, Sempat Terjadi Tanya Jawab
“Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polsek Kotabumi Utara,” paparnya.
Setelah kejadian tersebut, dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP. M Hendrik A, TEKAB 308 Polres Lampura berupaya melakukan pengungkapan kasus dimaksud.
“Dari hasil pemyelidikan yang intensif, tersangka yang selama ini menjadi DPO, berhasil diketahui keberadaannya,” jelas M Hendrik, seraya menegaskan, saat ditangkap, tersangka Joni Iskandar sedang berada di kediamannya. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)