Sidang Kasus Suap Mesuji
Eksepsi Taufik Hidayat Ditolak Hakim, JPU Sudah Siap Hadirkan Saksi pada Sidang Selanjutnya
Eksepsi Taufik Hidayat adik kandung Khamami ditolak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK siap hadirkan saksi pada sidang selanjutnya, Kamis 20 Juni 2019.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Eksepsi Taufik Hidayat adik kandung Khamami ditolak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK siap hadirkan saksi pada sidang selanjutnya, Kamis 20 Juni 2019.
JPU KPK Ariawan menyebutkan bahwa majelis hakim sudah memutuskan bahwa eksepsi terdakwa Taufik Hidayat ditolak.
"Sudah jelas dakwaan JPU menguraikan dakwaan dengan jelas, kedua keberatan terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara dan itu sudah diluar kewenangan eksepsi," ungkap Ariawan, Senin 17 Juni 2019.
Lanjutnya, JPU mendapatkan haknya untuk mengadili terdakwa Taufik Hidayat bersama dengan Khamami, pada Kamis 20 Juni 2019 mendatang.
"Kamis depan kami sudah menghadirkan saksi seperti perintah majelis hakim, kami akan hadirkan saksi ya mungkin tidak semua berkas perkara akan kita hadirkan, cukup yang penting-penting saja kita hadirkan dalam persidangan," jelas Ariawan.
Adapun rencana saksi yang dihadirkan empat hingga enam orang dalam persidangan Khamami berserta Taufik.
"(Saksi yang dihadirkan) itu nanti dulu, pokoknya saksi penting untuk pembuktian perkara nanti, hakim saja baru tahu pas persidangan, jadi itu saksi adalah kewenangan kami untuk memberi tahu terdakwa dan itu bagian pembuktian," tegas Ariawan.
Disinggung soal mekanisme keterangan saksi pada Kamis depan mengingat ada dua dakwaan yakni Wawan Suhendra mantan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji serta Khamami dan Taufik Hidayat, Ariawan mengaku akan melihat kondisinya pada saat persidangan.
• Eksepsi Ditolak, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Adik Kandung Khamami
"Tinggal nanti bagaimana dari penasehat hukum, maka apakah bersedia untuk disidangkan bersama-sama atau harus sidang terpisah karena dakwaannya Wawan tersendiri, Khamami dengan taufik bersama," ucapnya.
Ariawan pun meminta untuk melihat kondisi Kamis depan ini, jika penasehat hukum mau disandingkan maka akan dibarengkan.
"Bagaimanapun kami (berharap) bisa melakukan persidangan lebih cepat, kalau keberatan digabung kita pisah. (Jadi enam saksi) untuk tiga terdakwa," ucapnya.
Disinggung soal penerimaan fee Rp 850 juta yang bersumber dari proyek sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji 2018 melalui Tasuri, Ariawan meminta untuk bersabar.
"Nanti kami buktikan satu persatu dalam persidangan, apa yang kami tulis dalam dakwaan akan kami buktikan," tegasnya.
Saat ditanya soal dugaan adanya penerimaan proyek senilai 30 miliar yang diterima Taufik Hidayat, Ariawan tidak berkomentar banyak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-suap-taufik-hidayat-menjalani-sidang-eksepsi.jpg)