Mendagri Batalkan Mutasi Ridho, Arinal Kembalikan Jabatan ASN

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mulai mengembalikan satu per satu jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang sempat dimutasi pada 27 Mei 2019.

Tribun Lampung/Deni Saputra
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim saat menggelar ramah tamah di Mahan Agung, Kamis, 13 juni 2019. 

Terkait pengembalian jabatan ASN yang sempat dimutasi pada 27 Mei 2019, Arinal telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor G/451/VI.04/HK/2019 yang ditandatangani pada Jumat (14/6).

Dalam SK tersebut menjelaskan tentang pencabutan Keputusan Gubernur Lampung nomor 821.22/513/VI.4/2019 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan administrator di lingkungan kerja Pemprov Lampung.

Isinya mengembalikan PNS yang namanya tersebut dalam lampiran Keputusan Gubernur Lampung nomor 821.22/513/VI.4/2019 ke jabatan semula.

Mendagri sebelumnya, pada Jumat 12 Juni 2019 telah mengeluarkan surat bernomor 821/4713/SJ tentang pencabutan keputusan gubernur Lampung, nomor 821.22/513/VI.04/2019 dan keputusan gubernur Lampung nomor 821.22/514/VI.04/2019 tanggal 27 Mei 2019.

Ucapan Selamat Mendagri Tjahjo Kumolo untuk Gubernur-Wakil Gubernur Lampung

Dalam surat yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo ini disebutkan, berdasarkan hasil klarifikasi tim terpadu Kemendagri dan KASN, terkait mutasi yang dilakukan pada 27 Mei 2019 Mendagri mengeluarkan lima poin.

Pada poin keempat Mendagri memerintahkan Gubernur Lampung untuk mencabut SK Gubernur nomor 821.22/513/VI.04/2019 tentang mutasi 27 Mei 2019, dan menetapkan 90 orang dalam jabatan administrator yang sudah disetujui Mendagri.

Lalu Mendagri juga memerintahkan mencabut keputusan gubernur Lampung nomor 821.22/514/VI.04/2019 dan menetapkan sebanyak 249 yang sudah disetujui Mendagri.

Artinya dari total mutasi pada 27 Mei 2019 sejumlah 425 pejabat seleson II dan III di lingkungan Pemprov Lampung, Mendagri hanya menyetujui 339 orang. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Beni Yulianto)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved