Tribun Bandar Lampung
PPDB Sistem Zonasi Berlaku, 18 Ribu Siswa di Bandar Lampung Berebut 9.200 Kursi SMP
Sebanyak 18 ribu siswa lulusan SD negeri maupun swasta di Bandar Lampung akan memperebutkan 9.200 kursi SMP.
Kepala SMPN 11 Bandar Lampung Siti Robiyah mengungkap sekolahnya akan menerima 320 siswa-siswi baru pada tahun ini.
"Kami berharap para calon siswa-siswi yang akan mendaftar agar mempersiapkan segala persyaratannya," ujar Siti.
Sudah Sosialisasi
Disdukbud Bandar Lampung telah menyosialisasikan pelaksanaan PPDB 2019 jenjang SMP pada pekan lalu.
Disdikbud mengumpulkan para kepala sekolah serta operator sekolah yang akan menerima siswa-siswi SMPN pada Jumat (14/6/2019).
Kepala Disdikbud Bandar Lampung Daniel Marsudi dalam sambutannya di hadapan para kepsek dan operator sekolah di aula kantor Disdikbud memastikan jadwal PPDB SMPN jalur online pada 18-21 Juni.
Sedangkan jalur offline pada 26-28 Juni.
• Disdikbud Bandar Lampung: Sistem Zonasi Pendaftaran SMP Negeri untuk Cegah Kecurangan
"PPDB online ini secara zonasi. Sebetulnya wali kota (Bandar Lampung Herman HN) sudah menjalankan program ini sejak 2014, yaitu sistem Biling (Bina Lingkungan). Sistem Biling itu sistem zonasi," terang Daniel.
"Jadi, sistem zonasi itu 90 persen. Kemudian 5 persen lainnya untuk jalur prestasi dan 5 persen lagi jalur untuk orangtua calon siswa-siswi yang pindah bekerja," sambungnya.
Mengenai persyaratan PPDB SMPN jalur online sistem zonasi atau Biling, calon siswa-siswi wajib membawa berkas surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, foto rumah seluruh bagian, dan fotokopi kartu keluarga (KK).
Kemudian fotokopi surat keterangan hasil ujian (SKHU) serta kartu tanda penduduk (KTP) orangtua.
Daniel menjelaskan, pelaksanaan PPDB SMPN merujuk pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Dalam Permendikbud tersebut, calon siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah tujuan memiliki peluang besar untuk masuk.
"Sistem zonasi memiliki kuota 90 persen. Sisanya, 5 persen untuk jalur prestasi dan 5 persen lainnya untuk jalur pindah bekerja orangtua," papar Daniel.
"Melalui sistem zonasi, pemerintah berharap terjadi pemerataan pendidikan di semua kelurahan," sambungnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)