Tribun Bandar Lampung
Selingkuhannya Dituntut 18 Tahun Penjara, Wanita Ini Hanya Menangis Sesenggukan
Dua pasangan selingkuh yang telah bersekongkol membunuh Andi Saputra (31) warga Jalan Ir Sutami Gang Seroja Kelurahan Way Gubak jalani sidang tuntutan
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Sementara dalam dakwaannya, JPU Eko Winangto perbuatan terdakwa bermula pada sekitar bulan Juni tahun 2018, saat terdakwa Rina berkenalan dengan terdakwa Mimin alias Meo.
Keduanya sama-sama bekerja di gudang rongsokan di Jl. Wuruk gg. Mangga Kel. Kedamaian Bandar Lampung.
Pada saat berkenalan tersebut terdakwa Rina berstatus sebagai istri dari korban Andi sedangkan terdakwa Mimin berstatus Duda yang telah bercerai dengan istrinya.
Selama sama-sama bekerja di tempat yang sama tersebut terdakwa Rina sering menceritakan keretakan hubungan rumah tangganya kepada Mimin.
"keduanya pun terjalin hubungan tanpa diketahui korban," ungkap JPU.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2018, tersangka Rina terlibat cek cok dengan korban Andi.
Cek cok ini timbul setelah korban bercerita jika dia telah menghamili seorang wanita dan pihak wanita tersebut meminta tanggung jawab.
"Mendengar hal ini terdakwa Rina marah dan minta diceraikan, namun korban tidak mau," sebut JPU.
Karena merasa sakit hati, pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018, Rina menghubungi Mimin.
"Dalam percakapannya meminta terdakwa Meo untuk melampiaskan rasa kesal dan sakit hatinya terhadap korban," terangnya.
Terdakwa Mimin pun menyetujui hal ini, kemudian hari Rabu 12 Desember 2018, terdakwa Mimin pada dini hari mendatangi rumah korban.
Dengan merusak pintu samping rumah, Mimin masuk kedalam rumah dan mengambil satu bantal.
"Lalu Mimin langsung mendatangi korban yang sedang tertidur disamping istrinya, Terdakwa langsung menusuk korban hingga berlumuran darah, sementara terdakwa Rina diam saja dan keluar sembari menggendong anaknya meminta pertolongan," beber JPU.
Selanjutnya, terdakwa Mimin kabur melalui pintu belakang rumah. Sementara Rina meminta bantuan keluarga korban.
Atas perbuatan keduanya diancam dengan pasal berlapis, yakni dakwaan pertama diancam pidana Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
"Dakwaan kedua diancam pidana Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)