BNNP Lampung Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2019

Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) kita peringati setiap tanggal 26 juni.

Editor: Reny Fitriani
Ist
BNNP Lampung Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2019 

Desa Pemanggilan, dan Desa Bakauheni), Kabupaten Lampung TImur (Desa Adirejo), Kabupaten Way Kanan (Kampung Negeri Baru, Kampung Blambangan Umpu, Kampung Banjar Agung, Kampung Gunung Labuhan, dan Kampung Bukit Gemuruh), Kabupaten Mesuji (Desa Wiralaga I dan Desa Wiralaga II)

Selain melakukan pemberantasan, BNNP Lampung juga melaksanakan program Pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. Pada tahun 2018 sebanyak 71.506 orang sudah menerima Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tentang Bahaya narkoba dengan rincian sebagai berikut:

Kelompok Pendidikan 49.484 orang, Instansi Pemerintah 542 orang, Komponen Masyarakat 1.101 orang dan Masyarakat 20.379 orang. Sedangkan pada tahun 2019 Januari s/d bulan Juni total sebanyak 13.851 orang sudah mendapatkan KIE tentang bahaya narkoba.

Berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011.

Penyalahguna narkoba adalah sebagai Korban dan tidak digolongkan pelaku tindak pidana atau kriminal. Para penyalahguna narkoba dapat melaporkan diri pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) resmi yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung.

Untuk para penyalahguna Narkotika dapat melaporkan diri pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) resmi yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung, pada tahun 2018 sebanyak 717 orang yang sudah melapor ke IPWL baik ke BNNP Lampung, Kemenkes dan Kemensos. Pada tahun 2019 dari Bulan Januari s/d Juni sebanyak 480 orang.

Guna mendukung BNNP Lampung dalam upaya P4GN Pemda Provinsi Lampung memberikan tanah hibah seluas 1.937 M2 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung No.G/434/B.XI/HK/2015 tanggal 8 September 2015 tentang Hibah Tanah Milik Pemerintah Provinsi Lampung Kepada BNN Provinsi Lampung yang berlokasi di Sukarame Baru Desa Sabah Balau Kecamatan Tangjung Bintang Lampung Selatan.

Instansi Pemerintah dan Komponen Masyarakat dalam mendukung upaya P4GN sesuai dengan Inpres No.6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji dan Sekampung, BRI, Institut Teknologi Sumatera, dan Universitas Bandar Lampung.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved