Caleg Asal Tanggamus Dipenjara 20 Hari dan Denda Rp 500 Ribu, Divonis Bersalah Lakukan Politik Uang
Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Tanggamus, Lampung divonis bersalah karena terbukti melakukan politik uang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Tanggamus, Lampung divonis bersalah karena terbukti melakukan politik uang.
Caleg bernama Tukiman tersebut divonis penjara selama 20 hari serta denda Rp 500 ribu dalam sidang pelanggaran Pemilu 2019, yang berlangsung pada Kamis, 20 Juni 2019 lalu.
Hakim memutus caleg petahanan yang masih menjabat anggota DPRD Tanggamus tersebut melanggar pasal 523 ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hakim memvonis penjara selama 20 hari dan denda Rp 500 subsider penjara selama 7 hari.
Menurut anggota Bawaslu Tanggamus, Ikhwanudin, pihaknya tidak melakukan banding atas putusan tersebut.
"Kami dari pihak Bawaslu Tanggamus tidak mengajukan banding," ujar Ikhwanudin.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian perkara pelanggaran pemilu oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang di dalamnya terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Negeri Tanggamus, dan Polres Tanggamus.
Ikhwanudin mengaku, perkara yang menjerat Tukiman terjadi di Kelurahan Baros, Kota Agung atas temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Agung.
• Uang Rp 1 Miliar di Mobil hingga Rp 500 Juta di Lobi Hotel, 7 Kasus Politik Uang Jelang Pemilu
Sementara, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengungkapkan, pihaknya menghormati keputusan dari pengadilan tersebut.
"Kita semua tentu menghormati keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut," kata Heri.
Tukiman merupakan kader PDIP.
Sebagai sesama kader PDIP, Heri mengungkapkan, dirinya turut prihatin dengan kasus tersebut.
Namun, partainya tetap mendukung upaya penegakan hukum.
"Di satu sisi, tentu kami turut prihatin dengan adanya anggota partai yang tersandung persoalan pelanggaran UU dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 ini."
"Namun, PDIP sangat menghormati dan menjunjung tinggi penegakan hukum bagi siapapun tanpa terkecuali," ujar Heri.