Caleg Asal Tanggamus Dipenjara 20 Hari dan Denda Rp 500 Ribu, Divonis Bersalah Lakukan Politik Uang

Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Tanggamus, Lampung divonis bersalah karena terbukti melakukan politik uang.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Caleg Asal Tanggamus Dipenjara 20 Hari dan Denda Rp 500 Ribu, Divonis Bersalah Lakukan Politik Uang. 

 Lokasi kampanye tersebut terlihat di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang berlokasi di Jalan Teluk Bone Kp Cungkeng Rt 06 Lk II Kota Karang, Bandar Lampung.

 "Ya kejadiannya sekitar jam 2 siang tadi. Jadi saya dengan lurah lagi mantau pembangunan desa di lingkungan itu.

Eh, lihat warga keluar masuk pesantren. Setelah masuk tiba-tiba bubar semua," katanya.

Menurutnya, pihaknya langsung menanyakan kejelasan kepada pimpinan ponpes tersebut yang mengumpulkan warga yang didominasi ibu-ibu.

"Warga itu ramai dan langsung saya pergoki pimpinan ponpes dan langsung saya tanya ini apa.

Dan saya tanyakan kepada warga itu benar ada bagi-bagi uang.

Waktu ditanya jumlahnya Rp 100 ribu perorang," paparnya.

Ia mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dengan terjadinya kegiatan kampanye di hari tenang seperti ini.

"Harusnya kan netral karena kan ini minggu tenang pemilu.

Kita menyayangkan dengan kondisi ini karena ada warga melakukan tindakan ini," paparnya.

Pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai ranah hukum dengan menghubungi langsung pihak Panwaslu.

"Tadi sudah saya telpon dan nanti akan kita bawa langsung bukti-buktinya berupa KK warga dan kertas Caleg ke Panwaslu," pungkasnya.

Sementara salah seorang warga, Rosi membenarkan kalau ia diminta berkumpul di ponpes tersebut untuk membawa KK dan menerima pembagian uang.

"Ya benar disuruh kumpul dan terima uang," katanya.

Namun saat ditanya apakah disuruh mencoblos caleg tertentu, ia tidak membenarkan.

"Enggak benar kalau suruh coblos itu," ucapnya.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah menanggapi hal tersebut.

Dia mengatakan kalau memang ditemukan adanya politik uang sebagaimana larangan kampanye di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h.Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang

menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah.

Dari larangan tersebut, ada ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelanggarnya.

"Terkait larangan ini, ancaman sanksi maksimum pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 521.

Maka nanti akan kami proses, karena ada unsur pidana pemilu dalam politik uang tersebut," tegasnya.

Sementara Pimpinan Ponpes terkait persoalan tersebut enggan berkomentar.

Istri Caleg Gagal Blak-blakan Perintahkan Bongkar Makam Keluarga, Alasan Terungkap karena Baliho

Ia pun memilih keluar dari kediamannya di ponpes, saat dikunjungi awak media yang akan mencoba mengonfirmasi.

Kabupaten Pesisir Barat

 1. Kecamatan Bengkunat : pembagian uang 50 ribu ntuk (Caleg NASDEM)

 (tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved