Caleg Asal Tanggamus Dipenjara 20 Hari dan Denda Rp 500 Ribu, Divonis Bersalah Lakukan Politik Uang
Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Tanggamus, Lampung divonis bersalah karena terbukti melakukan politik uang.
Pihaknya mendapatkan adanya tim sukses (Timses) yang membagikan amplop kepada warga.
"Hasil penelusuran Panwascam ditemukan ada tim (Caleg) di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu yang membagikan 40 amplop berisi uang Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu kepada warga. Amplop itu disebarkan oleh Timses salah satu Caleg DPRD kabupaten (Lamteng) Dapil IV," terang Edwin Nur.
Temuan kedua terjadi di Kecamatan Bandar Surabaya.
Bawaslu Lamteng mendapatkan informasi akan adanya pembagian sembako oleh Timses Caleg, kemudian informasi itu diteruskan kepada Panwascam Bandar Surabaya.
"Malam 14 April Panwascam sambil patroli, lalu kemudian mendapati empat orang berboncengan motor membawa empat kardus besar, dan saat diberhentikan kemudian didapati di dalamnya berisi sembako dan 79 bungkus minyak makan," ujarnya.
Lebih lanjut Edwin mengatakan, di dalam kardus juga ditemukan stiker bergambar salah seorang Caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Tengah.
Kemudian, barang bukti diamankan di Sekretariat Panwascam Bandar Surabaya, dan pembawa sudah dilakukan pendataan.
Terhadap dua kasus yang didapati itu, Bawaslu Lamteng menjelaskan pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan mengakji kembali temuan itu.
"Kalau ada unsur pidanya jelas akan kita registrasikan ke Sentra Gakkumdu. Namun sampai saat ini kita masih melakukan pengkajian perkara terlebih dahulu," ujarnya.
Kemungkinan pemanggilan terhadap para pelaku atau Caleg yang disebut dalam kasus pembagian uang dan sembako, Edwin menyatakan pihaknya masih ada waktu hingga satu pekan untuk menyelidiki dan memanggil Caleg yang dimaksud.
"Masih ada 7 hari ( memanggil pelaku), akan kita selidiki, kalaupun memang sampai setelah pemilu tetap akan kita proses," pungkas Edwin Nur.
Kota Bandar Lampung
1. Kec. Teluk Betung Timur : Pembagian uang 100 ribu (Caleg PAN)
Camat Telukbetung Timur (TbT) Zulkifli menangkap basah kegiatan kampanye di hari tenang Pemilu di lingkungannya, Senin (15/4/2019).
Kegiatan kampanye tersebut terkuak saat Zulkipli bersama Lurah Kota Karang, Sahrial sedang melaksanakan pemantauan pembangunan desa.