Caleg Asal Tanggamus Dipenjara 20 Hari dan Denda Rp 500 Ribu, Divonis Bersalah Lakukan Politik Uang

Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Tanggamus, Lampung divonis bersalah karena terbukti melakukan politik uang.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Caleg Asal Tanggamus Dipenjara 20 Hari dan Denda Rp 500 Ribu, Divonis Bersalah Lakukan Politik Uang. 

Ia berharap, semua pihak dapat mendapatkan rasa keadilan dari keputusan hakim tersebut.

Dugaan Politik Uang

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengungkap laporan politik uang selama Pemilu 2019 di Lampung.

Wakil Bupati Kena OTT Politik Uang, Polisi Sita Amplop Berisi Uang dan Kartu Caleg Gerindra

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menerima laporan dugaan politik uang di 2 kabupaten dan 1 kota.

Tiga daerah itu adalah, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pesisir Barat dan Kota Bandar Lampung.

Dugaan money politics ini mencuat di hari kedua masa tenang Pemilu 2019, Selasa (16/4/2019).

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah  mendapatkan update laporan dari Bawaslu kabupaten/kota mengenai dugaan politik uang.

Adapun, dugaan pelanggaran yang diterima per Selasa (16/4/2019), yakni:

Kabupaten Lampung Tengah

1. Kecamatan Padangratu: Temuan amplop berisi uang 50 ribu (Caleg PKS) 

2. Kecamatan Padangratu: Temuan Amplop berisi uang 25 ribu (Caleg PAN)

3. Kecamatan Bandar Surabaya : Temuan Minyak Goreng (Caleg PDIP)

4. Kecamatan Pubian : Laporan Amplop berisi uang 50rb (Caleg Gerindra)

Kasus Dugaan Politik Uang, 4 Narapidana Lapas Rajabasa Diputus Bebas

5. Kecamatan Way seputih : Temuan Amplop berisi uang 50rban (Caleg PKS).

Ketua Divisi Pencegahan Bawaslu Lamteng Edwin Nur, 16 April 2019 menjelaskan, temuan pertama pihaknya di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu pada 13 April lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved