Tribun Lampung Utara

‎Buron 3 Tahun, Begal di Bukit Kemuning Ditangkap Saat Sembunyi di Giham

Buron tiga tahun, pelaku pembegalan ditangkap anggota Polsek Bukit Kemuning di tempat persembunyiannya.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
IW (jongkok) diamankan karena melakukan pembegalan di Bukit Kemuning pada 7 April 2016 silam. 

“Mendapatkan informasi itu, anggota Polsek Bukit Kemuning melakukan penyisiran dengan dibantu oleh masyarakat. Seorang pelaku berinisial AD diamankan. Hari ini seorang pelaku yang sudah masuk DPO ditangkap di persembunyiannya. Karena pada saat kejadian dua rekan AD berhasil melarikan diri,” jelas Hendrik.

Bersama tersangka IW, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 4339 JW.

“Tersangka pelaku perampasan kendaraan bermotor ini dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. Saat ini tersangka telah diamankan di sel Mapolsek Bukit Kemuning,” ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved