Tak Terekspos, Begini Hubungan Sesungguhnya Bambang Widjojanto dengan Luhut Pangaribuan

Tak Terekspos, Begini Hubungan Sesungguhnya Bambang Widjojanto dengan Luhut Pangaribuan

Editor: taryono
youtube
Tak Terekspos, Begini Hubungan Sesungguhnya Bambang Widjojanto dengan Luhut Pangaribuan 

Baca selengkapnya di Tirto.id dengan judul "Sejarah & Profil Luhut Pangaribuan vs Sang Junior BW di Sidang MK", https://tirto.id/sejarah-profil-luhut-pangaribuan-vs-sang-junior-bw-di-sidang-mk-ecE9.

Follow kami di Instagram: tirtoid | Twitter: tirto.id

Luhut Pangaribuan menyandang gelar Lex Legibus Magister (LL.M) dari University of Nottingham, Inggris, pada 1991.

Setahun berselang, ia menerima anugerah Human Rights Award dari American Bar Association (ABA) dan Lawyer Committee for Human Rights di New York, Amerika Serikat.

Dikenal Akrab, Seperti Ini Reaksi Venna Melinda Saat Tahu Natasha Wilona dan Verrel Putus

Buntut Omongan Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Bakal Bikin Galih Ginanjar Menderita

Anggota TNI AD Tewas Dianiaya, Jenderal TNI Tiopan Aritonang Langsung Turun Tangan

Tahun 1996, Luhut turut membentuk Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan menjadi kuasa hukum Megawati Soekarnoputri.

Megawati saat itu menggugat keabsahan Kongres Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Medan pada 22 Juni 1996 yang menghasilkan PDI versi Soerjadi.

TPDI juga mengambil langkah hukum atas penyerangan kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996. Semasa di TPDI inilah Luhut kembali satu atap dengan BW.

Dalam buku Megawati Soekarnoputri: Pantang Surut Langkah (2006) terbitan Institut Studi Arus Informasi diungkapkan, anggota TPDI terdiri dari 8 orang, yaitu Amartiwi Saleh, RO Tambunan, Max Junus Lamuda, Nusyarwan A. Tabrani, Tumbu Saraswati, Luhut Pangaribuan, serta Bambang Widjojanto.

Pada 2001, Luhut Pangaribuan dipercaya oleh Abdurrahman Wahid alias Gus Dur saat Presiden RI ke-4 ini diperiksa Pansus Buloggate 1 dalam kasus dana nonbujeter Badan Urusan Logistik (Bulog).

Luhut selanjutnya juga aktif di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Namun, setelah Musyawarah Nasional (Munas) di Makassar pada 2015, Peradi pecah menjadi tiga, masing-masing dipimpin oleh Otto Hasibuan, Juniver Girsang, dan Luhut Pangaribuan sendiri.

Oleh pendukungnya, Luhut Pangaribuan ditetapkan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pada 1 Oktober 2015.

Di situs Peradi.co, nama Luhut Pangaribuan juga tercantum sebagai Ketua Umum DPN Peradi. Di Sidang MK terkait sengketa Pilpres 2019, nama Luhut Pangaribuan kembali terdengar.

Ia kini menjadi anggota tim kuasa hukum Jokowi-Maruf untuk menghadapi gugatan kubu Prabowo-Sandiaga yang dipimpin oleh junior sekaligus mantan mitranya, Bambang Widjojanto. (CC)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Cerita di Balik Kuasa Hukum 01 Luhut Pangaribuan dan Bambang Widjojanto di Luar Sidang MK.

 
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved