Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis Program PTSL di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, melalui program PTSL

Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
tribunmanado
Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis Program PTSL di Badan Pertanahan Nasional (BPN) 

Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.

Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.

4. Sidang Panitia A Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan.

Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.

5. Pengumuman dan Pengesahan Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat.

Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.

6. Penerbitan Sertifikat Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat.

Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon. (sumber kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Gratis",

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved