Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan, Korban Dirantai dan Disebut Gila, Padahal. . .
Seorang ayah cabuli anak kandung yang berusia 20 tahun hingga hamil di Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus.
"Khawatir korban keluar rumah dan bercerita kepada warga, maka Armin mengurung putrinya," ujar Ramon, mewakili Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas.
Kasus tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Tanggamus setelah dilimpahkan oleh Polsek Limau.
Sebab, ada tindakan observasi terhadap korban, yang disebut tersangka, mengalami gangguan mental.
• Dikira Istri, Ayah Cabuli Anak Kandung Saat Salah Masuk Kamar, Hakim Terkejut Dengar Ucapan Korban
Kini, korban sudah hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah berkali-kali menggagahi putrinya.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu bermula saat korban minta dibelai-belai.
Tersangka pun memenuhi permintaan tersebut.
Lama-kelamaan, tersangka tergoda untuk meniduri anak anak sulungnya itu.
"Si anak tidak punya keberdayaan akhirnya hanya pasrah atas perbuatan tersangka," kata Ramon.
Ramon menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan itu berkali-kali pada malam hari ketika istri dan anak-anak lainnya sudah tidur.
Menurut Ramon, soal dugaan gangguan mental atau disabilitas, itu tidak sepenuhnya benar.
Ramon membenarkan korban pernah kesurupan saat masih duduk di bangku SMP.
Namun karena penanganannya tidak tuntas, korban lebih sering berdiam diri.
• Ayah Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan, Begini Kondisi Bayinya
Pada akhirnya, korban pun berhenti sekolah.
"Sejak hamil, korban mulai dirantai kakinya kanan-kiri."