Cara Membuat NPWP Online, Siapkan Syarat-syarat Bikin NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan Ditjen Pajak sebagai wajib pajak.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
tribunmakasar
Cara Membuat NPWP Online, Siapkan Syarat-syarat Bikin NPWP 

- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.

- Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.

- Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.

- Masuk ke sistem e-registrasi, dan pilih menu pengajuan NPWP.

- Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan NPWP tidak ditolak.

- Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan NPWP yang telah Anda buat.

- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan NPWP.

- Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan NPWP ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

- Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.

Cara membuat NPWP pribadi melalui KPP

- Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.

- Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan.

- Isi formulir pengajuan NPWP.

- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

- Apakah NPWP Pribadi Bisa Kedaluwarsa

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved