Cara Membuat NPWP Online, Siapkan Syarat-syarat Bikin NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan Ditjen Pajak sebagai wajib pajak.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
- Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
- Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
- Masuk ke sistem e-registrasi, dan pilih menu pengajuan NPWP.
- Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan NPWP tidak ditolak.
- Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan NPWP yang telah Anda buat.
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan NPWP.
- Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan NPWP ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
Cara membuat NPWP pribadi melalui KPP
- Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
- Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan.
- Isi formulir pengajuan NPWP.
- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
- Apakah NPWP Pribadi Bisa Kedaluwarsa