Cara Membuat NPWP Online, Siapkan Syarat-syarat Bikin NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan Ditjen Pajak sebagai wajib pajak.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
tribunmakasar
Cara Membuat NPWP Online, Siapkan Syarat-syarat Bikin NPWP 

- Sejak seseorang memiliki NPWP, maka pada saat itulah kewajiban serta hak sebagai pemegang NPWP melekat pada dirinya seumur hidup. Dengan kata lain, NPWP tidak memiliki masa kedaluwarsa.

Meski begitu, bukan berarti hak serta kewajiban pemegang kartu NPWP tidak dapat dihilangkan, lho.

Menurut pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, penghapusan NPWP dapat dilakukan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan objektif ataupun subjektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan. (sumber tribunmakasar)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul TRIBUNWIKI: Belum Punya NPWP? Begini Cara Bikinnya, Mudah Kok!, https://makassar.tribunnews.com/2019/01/15/tribunwiki-belum-punya-npwp-begini-cara-bikinnya-mudah-kok?page=2.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved