Cara Membuat NPWP Online, Siapkan Syarat-syarat Bikin NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan Ditjen Pajak sebagai wajib pajak.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai 6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah
Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:
Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
Surat keterangan kerja dari perusahaan.
Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh ke dua belah pihak.
Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Cara Membuat NPWP Pribadi di KPP dan Online
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, kini Anda sudah bisa mengajukan pembuatan NPWP. Cara membuat NPWP pribadi sangat mudah. Anda bisa memilih mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau mengajukan online.
Berikut panduan cara membuat NPWP pribadi, cara membuat NPWP pribadi online
- Buka halaman ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.