Cara Membuat NPWP Online, Siapkan Syarat-syarat Bikin NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan Ditjen Pajak sebagai wajib pajak.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
tribunmakasar
Cara Membuat NPWP Online, Siapkan Syarat-syarat Bikin NPWP 

Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.

Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai 6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah

Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:

Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.

Surat keterangan kerja dari perusahaan.

Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh ke dua belah pihak.

Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Cara Membuat NPWP Pribadi di KPP dan Online

Setelah persyaratan di atas terpenuhi, kini Anda sudah bisa mengajukan pembuatan NPWP. Cara membuat NPWP pribadi sangat mudah. Anda bisa memilih mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau mengajukan online.

Berikut panduan cara membuat NPWP pribadi, cara membuat NPWP pribadi online

- Buka halaman ereg.pajak.go.id.

- Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.

- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved