Cara Membuat NPWP Online, Siapkan Syarat-syarat Bikin NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan Ditjen Pajak sebagai wajib pajak.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Cara membuat NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan Ditjen Pajak sebagai wajib pajak.
Identitas tersebut resmi yang digunakan untuk transaksi perpajakan.
Untuk memudahkan dalam pengurusan pajak, kini bisa dilakukan dengan online.
Tentu masih banyak mereka yang belum punya NPWP.
• Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis Program PTSL di Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Berikut cara membuatnya.
Dilansir tribunmakasar Sebelum membahas tahapan yang harus dilakukan untuk membuat NPWP pribadi, sebaiknya Anda mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP.
Berikut ini ulasan selengkapnya:
• Cara Buat Akta Kelahiran 2019, Simak Syarat dan Biaya Pembuatan Akta Kelahiran
Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran
Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
mengisi formulir pengajuan NPWP.
Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha
• Cara Buat Paspor 2019, Syarat dan Biaya Buat Paspor
Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.