Tribun Bandar Lampung
Inilah Total Luas Lahan yang Mau Ditertibkan untuk Pembangunan Stasiun KA Bandara Raden Inten II
Total luas lahan yang akan dibebaskan atau ditertibkan untuk kebutuhan stasiun KA Bandara yaitu seluas 15.480 meter persegi.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Total luas lahan yang akan dibebaskan atau ditertibkan untuk kebutuhan stasiun KA Bandara yaitu seluas 15.480 meter persegi.
Hal tersebut diungkapkan Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjung Karang, Sapto Hartoyo, Rabu (3/7/2019).
"Nah kalau lahan yang diduduki warga baik rumah ataupun tempat usaha tidak hapal luasnya karena itu aset, jadi pihak aset yang tahu," ungkapnya.
Sapto juga menegaskan bahwa terkait lahan yang diduduki warga nantinya bukan ganti rugi tapi biaya bongkar dan pindah karena itu merupakan tanah keretaapi.
Kalau kita beri ganti rugi tentunya salah malahan dan bisa diproses KPK.
Ketika diaudit BPK bisa kena karena itu tanah sendiri kenapa dibeli.
"Jadi yang ada adalah biaya bongkar dan pindah. Dan itu sudah diputuskan oleh SK Direksi," tandasnya.
• KPK Siap Bantu Pemrov Lampung Atasi Masalah Pembebasan Lahan di Depan Bandara Radin Inten II
Sebelumnya Kepala Koordinator Wilayah Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Perwakilan Wilayah Lampung, Dian Patria siap membantu Pemprov Lampung dalam pembebasan lahan didepan Bandara Radin Inten II Branti Kabupaten Lampung Selatan guna mempercepat proses pembangunan stasiun kereta api di bandara.
Tim KPK akan mengecek kondisi disana seperti apa permasalahannya dan juga meminta pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung dapat mempersiapkan berkas pendataan berapa banyak titik pedagang disana, siapa saja pemiliknya, potensi yang harus bayar berapa dan aturan seperti apa.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lampung Bambang Soebogo menyambut baik kabar tersebut.
"Kami akan segera mempersiapkan data apa saja yang diperlukan oleh KPK dengan mengkordinasikan ke PT KAI," ujar Bambang, Rabu (3/7/2019).
Dian Patria mengatakan, kondisi ini persis terjadi di Sumatera Utara Medan.
Teman-teman KPK berhasil membantu menyelesaikan masalah pembebasan lahan untuk pembangunan rel kereta api disana.
Namun di Provinsi Lampung sendiri kami baru tahu kalau ada masalah pembebasan lahan dalam pembangunan stasiun kereta api di depan bandara.