Tribun Bandar Lampung
Inilah Total Luas Lahan yang Mau Ditertibkan untuk Pembangunan Stasiun KA Bandara Raden Inten II
Total luas lahan yang akan dibebaskan atau ditertibkan untuk kebutuhan stasiun KA Bandara yaitu seluas 15.480 meter persegi.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Teguh Prasetyo
"Untuk kami meminta pendataan lebih rinci mengenai permasalahan apa saja yang terjadi dalam pembebasan lahan di depan bandara Radin Inten II, " ujarnya.
• Kereta Api Menuju Bandara Raden Inten II Rampung 2020, Babaranjang Akan Dialihkan ke Luar Kota
Menurutnya kondisi saat ini didepan Bandara sudah padat dengan ada warung-warung tersebut. Padahal pedagang dan masyarakat disana numpang kepada PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Drive IV Tanjungkarang.
"Jadi jarak rel dengan jalan raya hanya 50 meter, " jelasnya
Terkait hal tersebut, Bambang mengatakan memang sangat derematis aturan dereksi PT. KAI.
Mereka bersedia menganti ganti rugi tempat hanya sebesar Rp. 250 ribu per meter, sehingga membuat keberatan pemukiman yang ada disitu.
Sementara mengenai aturan sekarang, prosesnya hanya ganti untung.
Oleh karena itu atas bantuan KPK bagaimana menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini, agar pembangunan stasiun kereta api di bandara bisa berjalan dengan lancar.
"Sebab ini merupakan program Pak Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, " ungkapnya.
(tribunlampung.co.id/eka ahmad)